
BencoolenTimes.com – Lanjutan Perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Lanjutan Perkara TPPU terkait Tipikor Sektor Pertambangan mendudukan dua orang terdakwa, Beby Hussy (BH) dan anaknya Sakya Hussy dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Lanjutan Perkara TPPU terkait Tipikor Sektor Pertambangan, Terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy beberkan rincian sumber dana, pola transaksi, hingga alasan penarikan uang dalam jumlah besar yang sebelumnya menjadi sorotan dalam proses penyidikan.
Dalam persidangan, kedua terdakwa memastikan bahwa sumber dana yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan mengkalim bahwa mereka sama sekali tidak pernah ada niat jahat.
Beby Hussy mengungkapkan, penarikan dana yang dilakukan pada 23 Juli 2025, sepertinya disalah artikan dalam konstruksi perkara TPPU yang menjeratnya bersama sang anak.
‘’Saldo rekening milik saya total mencapai lebih dari Rp 110 miliar, namun yang ditarik hanya sekitar Rp 71 miliar. Sehingga hal tersebut jelas menegaskan bahwa tidak ada upaya saya untuk mengosongkan rekening atau menyembunyikan asset,’’ ungkap Beby.
Beby menjelaskan penarikan tersebut dilakukan untuk kebutuhan operasional dan rencana investasi yang belum sempat direalisasikan karena proses hukum lebih dahulu berjalan.
Lebih jauh, Beby menyatakan bahwa dana yang ditarik tersebut merupakan hasil pendapatan pribadinya, baik dari gaji maupun dividen perusahaan yang telah ia terima sebelumnya.
‘’Saya tegaskan bahwa hasil penjualan batubara dari skema kerja sama dengan PT. Ratu Samban Mining tidak masuk ke rekening pribadi, melainkan tetap berada di rekening perusahaan,’’ tegas Beby.
Selain itu, nilai hasil penjualan yang disebut berkisar sekitar Rp 71 miliar, sementara total penjualan maksimal disebut tidak lebih dari Rp 60 miliar. ‘’Dan seluruh kewajiban terhadap negara, termasuk royalti, menurutnya juga telah dipenuhi,’’ sambung Beby.
Beby juga menyinggung langkah pengembalian kerugian negara yang telah mereka lakukan, tidak lain sebagai bentuk itikad baik setelah tahu ada ketentuan yang dilanggar, khususnya terkait larangan pinjam meminjam dan tukar menukar batubara.
Dalam data persidangan sebelumnya, nilai pengembalian oleh Beby tercatat sekitar Rp 20 miliar di luar penyitaan aset yang nilainya mencapai sekitar Rp 139 miliar.
Sementara itu, Sakya Hussy dalam keterangannya memaparkan struktur kepemilikan dan sumber aset yang dimilikinya. Dimana dirinya memiliki saham sebesar 50 persen pada aset SPBU yang tercatat sebagai milik pribadi dan telah dilaporkan dalam SPT pajak.
Selain itu, sejumlah aset lain, termasuk penitipan dana sekitar Rp 25 miliar, dijelaskan berasal dari aktivitas usaha melalui perusahaan seperti PT. Citra Selaras dan PT Ketahun Transbara.
Sakya juga merinci aliran pendapatannya yang disebut mencapai sekitar Rp 2 miliar per tahun, serta penerimaan dividen dari sejumlah perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp 80 miliar.
Sakya memaparkan sejumlah aktivitas investasi yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, di antaranya Rp 5 miliar pada Desember 2022, Rp 15 miliar pada Desember 2023, serta investasi lain pada Maret 2024 dalam jumlah puluhan miliar.
‘’Seluruhnya itu bersumber dari usaha yang telah berjalan sebelum adanya kerja sama dengan PT. RSM,’’ sebut Sakya yang merupakan salah satu anak Beby Hussy.
Menanggapi keseluruhan keterangan tersebut, kuasa hukum keduanya menegaskan bahwa seluruh pemasukan, baik berupa gaji, dividen, maupun hasil investasi, telah dicatat dan dilaporkan secara rutin dalam SPT tahunan.
Kuasa Hukum keduanya juga menekankan bahwa, dari penjelasan kedua klien mereka, tidak ada praktik penyamaran dana atau layering sebagaimana yang menjadi unsur dalam TPPU.
‘’Dalam pandangan kita, jika ditelusuri melalui prinsip follow the money, aliran dana yang dipersoalkan justru menunjukkan sumber yang sah dan telah ada sebelum kerja sama yang kini menjadi pokok perkara,’’ ungkap Firman Pangaribuan, salah satu Tim Kuasa Hukum Terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy.
Dalam bagian lain, Beby Hussy juga disebut mengungkapkan latar belakang pembagian hibah kepada keluarganya. Dimana Beby memiliki beberapa anak dan telah memberikan hibah sejak lama.
‘’Bahkan sebelum 2010, beberapa hibah sudah diserahkan berupa aset seperti kendaraan, rumah dan investasi. Hibah tersebut, merupakan bagian dari perencanaan agar keluarganya tetap memiliki kemandirian secara ekonomi di masa depan, serta seluruhnya telah dicatat dalam laporan pajak,’’ imbuh Firman.
Rangkaian keterangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU yang sedang berjalan, khususnya terkait penelusuran asal-usul dana dan ada tidaknya unsur penyamaran.
Sementara itu, penilaian atas keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan tetap berada pada kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkannya dalam putusan akhir.(OIL)





