Home Hukum Asintel Kejati Bengkulu Beberkan Penangkapan Tiga Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi Dana BOK...

Asintel Kejati Bengkulu Beberkan Penangkapan Tiga Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur

Asintel Kejati Bengkulu, Judhy Ismono didampingi anggota Intelijen Kejati, Enang Sutardi.

BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menangkap tiga orang yakni BSS (47), RNS (41), AH, (58), tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Judhy Ismono, S.H, M.H menjelaskan, ketiganya merupakan tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Kejari Kaur. Tersangka ditangkap di Reddoors Blue Pacific, Jalan Sultan Hasanudin nomor 43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Mereka ditangkap karena berusaha menghalang-halangi penyidikan. Tersangka sebelumnya telah dipanggil, tapi mangkir atau tidak mengindahkan panggilan,  sehingga ditangkap,” kata Judhy di Kantor Kejati Bengkulu, Sabtu (29/7/2023) malam.

Judhy mengungkapkan, ketiganya bukanlah DPO atau buronan. Sementara mengenai modus dan rangkaian tersangka dalam menghalangi penyidikan kasus, Judhy belum bisa mengungkapkan secara gamblang ke publik karena masuk dalam materi perkara serta masih dalam penyidikan. Judhy menegaskan bahwa, ketiga tersangka bukanlah jaksa ataupun aparat penegak hukum, melainkan dari swasta.

Para tersangka saat digiring menuju mobil tahanan.

“Ketiga tersangka memang standbuy di Jakarta,” ucap Judhy.

Judhy menuturkan, sejauh ini, Kejati Bengkulu masih akan mengembangkan perkara tersebut apakah masih ada keterlibatan pihak lain atau tidak.

“Tergantung dari perkembangan nanti (dugaan keterlibatan pihak lain red-), hasil penyidikan,” jelas Judhy.

Judhy menerangkan, tersangka dikenakan pasal 21 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Dalam pasal itu intinya menghalangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Kaur,” terang Judhy.

Judhy menyatakan, dalam penangkapan tersangka, melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Tim Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Sejumlah barang bukti turut diamankan salah satunya Handphone.

“Kalau kasus pokoknya di Kejari Kaur sudah penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka. Ketiga tersangka yang diamankan tentu ada peran masing-masing, nanti akan digali dalam penyidikan,” tegas Judhy.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu sekitar 9 jam, ketiga tersangka kemudian dititipkan di Rutan Polda Bengkulu untuk ditahan.

Terpisah, Kepala Kejari Kaur, Muhammad Yunus, S.H, M.H mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa kwitansi, bukti transfer.

“Uang yang sudah mereka nikmati sekitar Rp 920 juta. Uang itu ada yang ditransfer maupun diserahkan tunai,” kata Kajari, Sabtu (29/7/2023).

Kajari menyebutkan, ketiganya berdasarkan data kependudukan bukanlah pejabat, melainkan swasta.

“Satu orang Manna Bengkulu Selatan, satu lagi orang Medan, dan satu lagi orang Jakarta,” ucap Kajari.

Kajari belum mau mengungkapkan siapa orang yang memberikan uang kepada para tersangka tersebut.

Sementara, berdasarkan rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, ketiga tersangka diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan tersangka dalam menghalang-halangi penyidikan.

Ketiganya diperiksa Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.

Selain itu, ketiga tersangka mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas, tersangka diduga meminta sejumlah uang dari para saksi.

Tersangka sempat dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, namun tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Perlu diketahui, dugaan korupsi dana BOK ini mengenai makan minum, kegiatan germas senilai Rp 15 miliar. Diduga dalam kegiatan itu ada indikasi suap.

Sejauh penyidikan, Kejari Kaur telah memeriksa 58 orang saksi terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, PPK, PPTK, Bendahara, Kasubag Keuangan, Kepala Puskesmas, Bendahara BOK Puskesmas dan pihak penyedia barang dan jasa. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version