Home Pilkada Aturan Main Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Aturan Main Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ilustrasi.

BencoolenTimes.com, Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Bengkulu, mencuat terkait potensi pasangan calon (paslon) tunggal melawan kota kosong.

Isu santer paslon tunggal yang berpotensi melawan kotak kosong sempat mencuat di beberapa daerah, khususnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menjelaskan aturan main, jika terjadi ada paslon tunggal melawan kotak kosong.

Rusman memparkan, jika di suatu daerah pada pemilihan kepala daerah yang mendaftar ke KPU hanya ada satu pasangan calon saja, maka KPU wajib memperpanjang pendaftaran.

“Perpanjangan pendaftaran itu dengan batas waktu tertentu. Apabila pendaftaran sudah diperpanjang tetapi tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar maka ditetapkanlah dengan tetap memproses verifikasi syarat pencalonannya,” ungkap Rusman belum lama ini saat di Podcast Gas Pol BencoolenTimes.com.

Apabila hasil verifikasi paslon itu memenuhi syarat, sambung Rusman, maka ditetapkanlah sebagai pasangan calon walaupun hanya satu pasangan.

“Apabila saat perpanjangan pendaftaran ada datang dua atau tiga pasangan yang mendaftar, dan setelah diverifikasi faktual tidak memenuhi syarat, maka tetap kita tetapkan satu pasangan calon yang memenuhi syarat,” terang Rusman.

Rusman juga menjelaskan mekanisme teknis jika paslon menang ataupun kalah melawan kotak kosong. Rusman menyebut, pernah terjadi paslon di daerah makassar pada Pilwakot kalah melawan kotak kosong.

“Jadi ya mustahil jika melantik kotak kosong yang menjadi pemenang. Sehingga dia wajib menang dengan kotak kosong. Kalau tidak menang melawan kotak kosong, tentu nanti ada regulasi yang akan mengatur. Tentu Kemendagri atau KPU RI tentu akan melakukan tindaklanjut,” beber Rusman.

“Karena sekarang ini beda dengan dulu. Kalau sekarang kita Pilkada serentak di seluruh Indonesia, di 2024 ini. Kalau dulu ada gelombang, misalnya gelombang 2017 ada yang 2018, ada yang 2020. Jika tetkait kotak kosong ini terjadi, tentu kita akan menunggu petunjuk pusat terkait tindaklanjutnya bagaimana,” jelas Rusman.

Simak Penjelasan KPU Perihal Aturan Main Paslon Tunggal Lawan Kota Kosong klik di link https://vt.tiktok.com/ZS21oan3J/   

Simak sampai habis supaya tidak gagal paham. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version