Home Pemprov Bengkulu Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Urusan Pemerintahan...

Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum

BencoolenTimes.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu menggelar rapat penyusunan laporan terkait pelaksanaan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin 25 November 2024 serta dihadiri oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, serta undangan dari Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Rapat yang digelar di ruang pertemuan Kesbangpol Provinsi Bengkulu ini bertujuan untuk menyusun laporan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan tersebut penting sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden terkait pelaksanaan pemerintahan umum di daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Erwan Sulaili yang membuka kegiatan ini, menekankan pentingnya laporan yang akurat dan komprehensif dalam menggambarkan pelaksanaan urusan pemerintahan umum di tingkat kabupaten/kota. ”Laporan ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai alat evaluasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pemerintahan di daerah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kegiatan ini akan menghasilkan laporan yang memuat data dan informasi terkait kinerja masing-masing kepala daerah dalam mengelola urusan pemerintahan umum, seperti administrasi, keuangan daerah, dan pelayanan publik. Laporan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai efektivitas pemerintahan daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Para peserta rapat yang hadir, yaitu perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, turut berdiskusi dan menyamakan persepsi mengenai format dan substansi laporan yang akan disusun. Dalam kesempatan ini, setiap perwakilan daerah diberikan penjelasan teknis mengenai proses penyusunan laporan agar pelaporan yang disampaikan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Rapat ini merupakan bagian dari proses administratif yang rutin dilakukan setiap tahunnya, di mana laporan pertanggungjawaban pelaksanaan urusan pemerintahan umum dari Bupati/Walikota akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam menilai capaian dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.

Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu berharap dengan adanya laporan yang disusun secara sistematis dan tepat waktu, dapat mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi wujud dari komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa setiap kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan baik, dan laporan pertanggungjawaban ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan hal tersebut tercapai. Dengan laporan yang disusun berdasarkan data yang valid, diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat serta pemerintah pusat.

Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk segera menyelesaikan penyusunan laporan dalam waktu yang telah ditentukan, dengan harapan proses evaluasi oleh Presiden dan Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan lancar dan tepat waktu.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version