BencoolenTimes.com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu serius mewujudkan Kota Bengkulu bersih dari sampah. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor : 660/87/DLH/2021 Perihal Kebersihan Lingkungan.
Terkait Surat Edaran Walikota Bengkulu yang pada intinya mewajibkan bak sampah di halaman rumah di kritik keras. Bihan warga Sawah Lebar mengungkapkan, terkait penanganan sampah tersebut pemerintah jangan hanya ngomong saja, tapi buktikan. Bihan mendukung aturan tersebut, namun sebelum diterapkan pada masyarakat alangkah baiknya pejabatnya dulu yang harus melakukan agar dapat dijadikan contoh oleh masyarakat.
“Ya setuju kalau memang di halaman harus ada bak sampahnya jadi kelihatan rapi, tapi sebelum masyarakat, harus pejabat dulu dong, nah sekarang Rumah Pejabat sudah punya bak sampah belum?,” tanya Bihan.
Bihan mengungkapkan, biasanya ia meletakkan sampah dengan menggantungnya pagar rumah yang kemudian ada orang mengambil sampah tersebut.
“Biasanya dicantolkan di pagar, nanti ada yang ngambil, sudah lama begini, memang kalau digantung di pagar kelihatan enggak sopan. Ya kalau pemerintah ada program bak sampah saya sebagai warga sangat setuju, tapi ya balik itu tadi, para pejabat harus memberikan contoh dulu, jangan nanti masyarakat sudah patuh malah pejabatnya enggak patuh, kan gak etis,” ungkapnya.
Mengenai permasalahan sampah, Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi meminta peran para pejabat Kota Bengkulu untuk peduli terhadap kebersihan dengan memiliki bak sampah di halaman rumah masing-masing. Hal ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi pimpinan.
“Disini para pejabat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Karena dalam menanggulangi sampah semua pihak harus berpartisipasi, tak dipungkiri untuk para pejabat. Kalau SE ini tidak digubris, kita akan evaluasi,” jelas Helmi Hasan, Senin (15/2/2021).
Pantauan di lapangan, memang banyak masyarakat yang belum memiliki bak sampah di halaman rumah dan sampah digantung di pagar rumah, hal tersebut tentu sangat mengganggu pemandangan. (Bay)
Berikut isi SE Walikota Bengkulu Perihal Kebersihan Lingkungan:
1. Setiap rumah tangga, tempat usaha dan perkantoran wajib menyediakan tempat sampah di dalam maupun luar ruangan sesuai dengan kebutuhan atau volume sampah minimal ukuran ember atau kaleng 20 Liter.
2. Mendorong dan menggerakkan warga untuk membangun budaya memilah sampah mulai
dari rumah tangga, memanfaatkan kembali bahan-bahan anorganik dan melakukan
pengomposan untuk sampah organik.
3. Untuk sampah yang sudah tidak dapat diolah wajib dibuang pada tempat pembuangan sampah bak kontainer terdekat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu atau bekerjasama dengan jasa pengangkutan sampah yang dilakukan oleh LPM Kelurahan.
4. Mendorong gerakan Bank Sampah di Lingkungan Pemukiman dan Kelurahan.
5. Mengawasi kebiasaan masyarakat yang masih tertbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya (melarang dan menegur warga membuang sampah pada drainase atau sungai, dan median jalan).
6. Menggalakkan kegiatan gotong royong Secara Rutin untuk membersihkan lingkungan.
7. Tanggap dan segera membersihkan bila ada lokasi yang dijadikan warga sebagai tempat sampah liar untuk mengantisipasi timbulnya berbagai macam penyakit.
8. Aktif menyampaikan laporan setiap kegiatan dan perkembangan poin-poin di atas kepada Walikota Bengkulu.
Simak liputannya di Kanal BDTV





