Home Info Kota Baliho Ucok Biru Dicopot Satpol PP

Baliho Ucok Biru Dicopot Satpol PP

Bencolentimes.com, – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 4 tahun 2017 tentang pelaksanaan kampanye pemeliharaan dan pembersihan alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

Akan tetapi sampai hari ini Minggu (14/4) peserta pemilu belum membersihkan APK yang masih terpasang di beberapa titil ruas jalan.

“Berdasarkan peraturan bahwa hari tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye,  oleh karena itu kita lakukan penertiban,”  ujar Rayendra Pirasad selaku Panwaslu Kota Bengkulu.

Dimana dalam masa tenang H-3 menuju pemilihan umum pihaknya telah menyurati setiap peserta pemilu agar mereka dapat menurunkan APK-nya masing-masing.

“Jadi kita ingatkan untuk segera dibongkar sendiri, mana tahu APK-APK tersebut masih bisa digunakan” jelasnya.

Sementara itu salah satu Caleg DPRD Provinsi berinisiatif turun langsung meminta bantuan Satpol PP yang di abantu Dishub dalam menurunkan APKnya.

“Ya, karena ini posisinya tinggi kita meminta bantuan pihak Satpol PP, kita harus bersama-sama membantu pihak Pol PP dalam membersihakan APK,” ujar Yuan Degama. (Rfky/SM)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version