BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menangkap seorang petabi inisial AS (45) lantaran diduga kedapatan membawa 1 paket narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK, Senin (5/9/2022) mengatakan, AS kedapatan membawa 1 paket besar sabu seberat 9,14 gram. Penangkapan berawal dari pihak Kepolisian pada 3 September 2022 sekira pukul 10.30 WIB yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkotika di Wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi. Kemudian anggota Polsek Sindang Kelingi di Back Up Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira jam 11.00 WIB tim melihat orang yang sedang di curigai melintas di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau kemudian anggota memberhentikan orang tersebut di depan Mako Polsek Sindang Kelingi Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram tersebut di dalam saku jaket warna merah sebelah kiri.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu)


