BencoolenTimes.com, – PE (48) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu saat melintas di depan Polsek Sindang Kelingi Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kapolsek Sindang Kelingi IPTU Irwan Saragih SH saat dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021) menuturkan, PE diamankan petugas pada Sabtu ( 17/4/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Penangkapan berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya warga yang akan melintas di depan Polsek Sindang Kelingi membawa narkotika jenis sabu.
Atas dasar informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat terduga melintas polisi langsung melakukan pencegatan.
Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dalam kotak rokok marlboro yang disimpan di saku celana.
“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan di Polsek Sindang Kelingi guna kepentingan penyidikan lebihlanjut,” kata Irwan Saragih. (Bay)






