Home Hukum LPK-RI Bengkulu: Penjemputan Yeyen Jadi Harapan Baru bagi Para Korban

LPK-RI Bengkulu: Penjemputan Yeyen Jadi Harapan Baru bagi Para Korban

LPK-RI DPD Bengkulu: Penjemputan
Keterangan: Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto didampingi Sekretaris, Pelita Sitorus saat diwawancarai awak media

BencoolenTimes.com – Penjemputan NC alias Yeyen, Owner Investasi Bodong di Bengkulu, oleh tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi harapan baru bagi para korban.

Penjemputan Yeyen ini menjadi akhir pelarian Yeyen yang akrab disapa Cik Boy, informasinya berhasil diamankan Tim Gabungan Ditreskrimsus pada Kamis Malam, 25 Juni 2026 di wilayah Provinsi Lampung.

Pada Jumat Pagi, 26 Juni 2026, Yeyen alias Cik Boy terlihat digiring Personel Polwan di depan Gedung Reskrim Polda Bengkulu menuju ruang penyidikan.

Yeyen terlihat menutup wajah dan kepalanya menggunakan kain sembari berjalan cepat tergesa-gesa dengan iringan pertanyaan sejumlah wartawan yang mendokumentasikannya.

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan penjemputan NC alias Yeyen oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bengkulu menjadi harapan baru bagi puluhan korban yang selama ini menanti kepastian hukum atas kasus tersebut.

”Dengan diamankannya saudari Yeyen, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga para korban memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan,” ujar Aprianto, Jumat, 26 Juni 2026.

Ia menegaskan, LPK-RI DPD Bengkulu akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pengungkapan perkara ini juga menjadi momentum untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat apabila nantinya ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.

”Kami mengapresiasi langkah Polda Bengkulu yang telah berhasil mengamankan saksi terlapor. Ini menjadi harapan bagi seluruh korban. Kami berharap penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak para korban dapat benar-benar diperjuangkan,” tutup Aprianto.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan maupun status hukum Yeyen. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version