Home Pilkada Bawaslu Bengkulu Tangani 11 Pelanggaran Selama Proses Pilkada 2024

Bawaslu Bengkulu Tangani 11 Pelanggaran Selama Proses Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah.

BencoolenTimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menangani sebanyak sebelas dugaan pelanggaran selama proses Pilkada serentak tahun 2024. Tercatat sebelas pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan politik uang (money politic).

Diantara sebelas dugaan pelanggaran, ada satu penanganan pelanggaran yang masih proses perbaikan di Bawaslu Provinsi Bengkulu yakni terkait TSM di Kabupaten Lebong.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah mengatakan, ada sebelas penanganan pelanggaran yang sudah ditangani di sentra Gakkumdu bersama tim penanganan pelanggaran.

”Terakhir ada dua pelanggaran terkait laporan minyak goreng dan 7 pejabat Pemprov Bengkulu bersama satu Paslon dan di Gakkumdu diputuskan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu,” ujar Faham Syah, di ruang kerjanya Selasa 3 Desember 2024.

Dikatakan Faham Syah, ada beberapa laporan terkait netralitas ASN telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negari (KASN), karena telah memenuhi unsur pelanggaran.

”Semua dugaan netralitas ASN sudah kita teruskan ke KASN dan tinggal menunggu keputusannya dari BKN,” paparnya.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version