Home Pilkada Bawaslu Bengkulu Telusuri Dugaan Keterlibatan Kades Dukung Cakada

Bawaslu Bengkulu Telusuri Dugaan Keterlibatan Kades Dukung Cakada

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto

BencoolenTimes.com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan telusuri atas pemberitaan terkait sejumlah kepala desa yang diduga mendukung salah satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.

Dugaan ini menjadi perhatian publik karena sejumlah kepala desa ikut mendukung yang seharusnya mereka netral dalam pemilihan umum.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu menyatakan informasi ini sebagai bahan awal penyelidikan terkait potensi pelanggaran netralitas kepala desa dalam politik praktis.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyatakan bahwa meski belum ada laporan resmi yang diterima Bawaslu akan melakukan penyelidikan secara proaktif.

“Ini akan kami dijadikan informasi awal terhadap adanya dugaan keberpihakan kepala desa. Kami akan menelusuri lebih lanjut,” ungkap Eko Sugianto.

Eko menegaskan, jika dugaan keterlibatan kepala desa tersebut terbukti, Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Apabila benar terbukti, kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang ada,” tegasnya.

Menurut Eko, netralitas kepala desa telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Salah satu regulasi yang menjadi acuan Bawaslu dalam menangani kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 29 Huruf g, secara tegas dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, Pasal 29 Huruf j menyebutkan bahwa kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Regulasi ini penting untuk menjaga netralitas kepala desa. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kepala desa bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen,” ujar Eko.

Selain itu, terdapat juga aturan yang lebih spesifik dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015.

“Aturan-aturan ini sangat jelas dalam mengatur bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” lanjutnya.

Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi, bersama ketua APDESI dari beberapa kabupaten, turut memberikan sambutan di hadapan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam sambutannya, Gusmadi menyatakan secara terbuka bahwa APDESI siap mendukung pasangan Helmi-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu 2025-2030.

“Kami, APDESI, siap mendoakan dan mendukung Helmi-Mi’an untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030,” tegas Gusmadi, di hadapan ratusan peserta yang hadir.

Dalam pernyataannya, Gusmadi juga menjelaskan bahwa sekitar 160 hingga 200 kepala desa dari 9 kabupaten hadir dalam acara tersebut, meskipun ia mengakui bahwa APDESI Kabupaten Kepahiang belum sempat hadir.

“Kami mohon maaf, APDESI Kepahiang belum bisa hadir karena belum ada konsolidasi dengan mereka,” ujarnya. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version