Home Info Daerah Rejang Lebong Perangkat Desa dan Anggota BPD Lulus PPPK, Ini Pernyataan Pemkab Rejang Lebong

Perangkat Desa dan Anggota BPD Lulus PPPK, Ini Pernyataan Pemkab Rejang Lebong

Perangkat Desa dan Anggota
Peserta seleksi PPPK TA 2024 yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong.

BencoolenTimes.com – Perangkat Desa dan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) banyak yang berhasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2024 lalu.

Perangkat Desa dan Anggota BPD di Kabupaten Rejang Lebong yang dinyatakan lulus seleksi PPPK TA 2024 ini, harus memilih. Apakah mundur dari jabatan mereka sebagai Perangkat Desa dan Anggota BPD atau mundur dari peserta yang dinyatakan lulus PPPK.

Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Rejang Lebong mencatat, setidaknya ada 63 peserta yang dinyatakan lulus PPPK berstatus perangkat desa maupun anggota BPD.

Mulai dari Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), maupun Kaur, Ketua BPD, Sekretaris BPD dan Anggota BPD. Dari catatan Pemkab Rejang Lebong, diketahui ada satu Kades, yaitu Kades Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) yang lulus PPPK TA 2024.

Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, TA 2024 lalu, Pemkab Rejang Lebong mendapatkan kuota 1.500 formasi PPPK. Rinciannya, 850 formasi tenaga teknis, 385 formasi tenaga guru dan 265 formasi kesehatan.

‘’Dari catatan kita, ada 31 perangkat desa dan 1 diantaranya kades, yang dinyatakan lulus PPPK, yaitu Kades Lubuk Tunjung, Kecamatan Sidang Beliti Ilir,’’ terang Yusran.

Mereka (Perangkat Desa), kata Yusran, tersebar di beberapa desa dan Pemkab Rejang Lebong sudah menggelar rapat pembahasan mengenai masalah ini. Selain perangkat desa, ada 32 anggota BPD yang tercatat dinyatakan lulus seleksi PPPK TA 2024.

Mereka yang lulus ini, baik itu Perangkat Desa maupun anggota BPD, harus memilih salah satu. Apakah tetap memilih menjadi anggota BPD dan Perangkat Desa atau mundur dan memilih menjadi PPPK.

‘’Kita sudah berkoordinasi dengan Mendagri dan beberapa kabupaten tetangga yang memiliki kasus serupa. Kesimpulannya, mereka harus memilih, tetap menjadi perangkat desa atau memilih menjadi PPPK dan untuk anggota BPD juga berlaku sama,’’ imbuh Yusran.

Untuk diketahui, kasus Perangkat Desa dan Anggota BPD yang diketahui lulus seleksi PPPK, tidak hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong saja. Melainkan juga di beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu lainnya juga banyak, termasuk di berbagai kabupaten/kota di provinsi lain se-Indonesia.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version