
BencoolenTimes.com – Tercatat 7 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ajukan peerceraian di Kabupaten Seluma. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan akan memperketat proses serta tahapan pengajuan perceraian, termasuk memastikan alasan yang jelas dan mendasar PPPK megajukan gugatan perceraian.
Meskipun Pemkab Seluma memastikan tetap menerima pengajuan gugatan cerai yang diajukan sejak awal Januari 2026, namun Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Gustianto menegaskan, mereka akan menerapkan pengetatan dalam setiap tahapan proses perceraian.
Hal ini dilakukan karena sejumlah alasan disampaikan dalam gugatan tersebut dinilai masih perlu pendalaman lebih lanjut. ‘’Pengajuan perceraian tetap kami terima, tapi yang jelas, proses perceraian akan kami persulit apabila tidak ada alasan yang jelas,’’ tegas Wabup Gustianto.
Lebih lanjut, Wabup Gustianto, meminta agar y PPPK tersebut mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Menurutnya, perceraian merupakan keputusan penting yang harus dipikirkan secara matang, terlebih bagi aparatur pemerintah yang memiliki tanggung jawab moral dan etika sebagai pelayan publik.
‘’Itu memang hak mereka, tapi alasannya harus jelas dan jangan mentang-mentang sudah PPPK lalu ingin mencari yang baru. Karena dalam proses mereka menjadi PPPK, ada peran rezeki anak dan suami atau istri,’’ lanjut Wabup Gustianto.
Dalam hal ini, Pemkab Seluma akan mengedepankan upaya pembinaan dan mediasi sebelum memberikan rekomendasi atas gugatan perceraian tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian masalah keluarga tanpa harus berujung pada perceraian.
Wabup Gustianto menambahkan, kebijakan pengetatan proses pengajuan gugatan cerai ini bukan dimaksudkan untuk membatasi hak pribadi aparatur.
Melainkan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjaga kedisiplinan serta citra aparatur di lingkungan Pemkab Seluma. ‘’PPPK adalah bagian dari aparatur negara yang harus menjadi contoh di tengah masyarakat,’’ imbuh Wabup Gustianto.(LRS)





