Home Info Daerah Seluma Dinilai Pelanggaran Berat, Oknum Camat dan PPPK Kabupaten Seluma Terancam Dipecat

Dinilai Pelanggaran Berat, Oknum Camat dan PPPK Kabupaten Seluma Terancam Dipecat

Dinilai Pelanggaran Berat
SANKSI: Sekda Seluma, Deddy Ramdhany menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Oknum Camat dan PPPK sudah rampung dilakukan Ipda Seluma.

BencoolenTimes.com – Dinilai Pelanggaran Berat, Oknum Camat berinisial HA dan Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial YR terancam mendapat sanksi pemecatan.

Proses terhadap keduanya sudah memasuki tahap pemberian sanksi, setelah keduanya menjalani sejumlah pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Seluma.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhany menegaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Adhoc Inspektorat telah rampung dan saat ini tinggal disampaikan kepada Bupati Seluma selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

‘’Dalam LHP sudah dijabarkan secara lengkap kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar disiplin berat ASN,’’ jelas Deddy Bro sapaan akrab Sekda Seluma ini.

Ditegaskan Deddy Bro, sebagai pejabat struktural, Oknum Camat HA, dinilai tidak hanya melanggar kewajiban umum ASN, tetapi juga etika jabatan dan tanggung jawab moral sebagai pimpinan wilayah.

Dalam PP 94 Tahun 2021, ASN diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat negara, menjaga citra pemerintah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

‘’ini sebuah perbuatan yang menimbulkan keresahan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah merupakan faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat eselon yang memiliki tanggung jawab kepemimpinan,’’ tegas Deddy Bro.

Disampaikan Deddy Bro, jika sanksi yang direkomendasikan bersifat berat dan berjenjang untuk Oknum Camat HA, mulai dari penurunan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Sedangkan untuk Oknum PPPK YR, mekanisme sanksi mengacu pada ketentuan perjanjian kerja ASN PPPK. Berbeda dengan PNS, ASN PPPK tidak mengenal sanksi administratif berupa penurunan pangkat maupun jabatan.

‘’Kalau untuk Oknum PPPK Inisial YR ini, sanksinya pemberhentian atau tidak diperpanjang kontrak kerja, karena statusnya berbasis kontrak,’’ sampai Deddy Bro.

Menurut Deddy Bro, pemutusan kontrak tersebut telah sesuai dengan regulasi dan klausul perjanjian kerja yang ditandatangani sejak awal oleh yang bersangkutan.

Disampaikan juga oleh Deddy Bro, bahwa penanganan kasus ini tidak masuk ke ranah pidana, melainkan murni pada aspek disiplin dan etika kepegawaian.

‘’Ini murni pelanggaran disiplin ASN. Namun karena menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi maksimal,’’ imbuh Dedddy Bro.

Untuk diketahui sebelumnya, Oknum Camat berinisial HA dan Oknum PPPK berinisial YR, sempat membuat heboh warga di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja lantaran digerebek sedang berduaan di dalam Kosa-kosan.

Bahkan dalam video pendek yang beredar, Oknum Camat berinisial HA terlihat dalam kondisi mengalami luka dan terduduk lemas di depan kos-kosan. Sedangkan Oknum PPPK berinisial YR terlihat berdiri di pintu kosan sembari menggerutu.

Diduga keduanya ketahuan Suami YR sedang berduaan dan saat itu dilakukan penggerebekan. Meskipun HA dan YR sempat diamankan ke Kantor Desa dan Polsek, disepakati kejadian tersebut tidak dibawa ke ranah hukum, namun HA dan YR wajib menjalani hukuman adat.(LRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version