BencoolenTimes.com – Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi atau yang akrab disapa Bang Ken, akhirnya resmi menghirup udara bebas. Ia keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu, pada Rabu sore, 4 November 2026, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya dan menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.
Kebebasan Bang Ken disambut suasana haru oleh puluhan anggota keluarga, sahabat, rekan sejawat, kolega, serta para simpatisan yang telah menunggu di lingkungan Rutan Malabero.
Momen emosional terlihat ketika Bang Ken melangkah keluar dari rutan dan kembali bertemu dengan keluarga besarnya. Setelah menjalani proses hukum dan penahanan selama kurang lebih satu tahun, kesempatan untuk berkumpul kembali dengan orang-orang terdekat menjadi hal yang paling disyukurinya.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Bang Ken mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan yang diperolehnya. Ia mengatakan, untuk sementara waktu, dirinya ingin kembali menjalani kehidupan bersama keluarga sebelum menentukan langkah selanjutnya.
”Kita kembali dulu ke keluarga besar, beraktivitas seperti biasa. Setelah itu baru kita pikirkan langkah-langkah berikutnya,” ungkap Bang Ken.
Ia juga memastikan bahwa kondisi kesehatannya tetap baik setelah melewati berbagai proses dan ujian selama berada di dalam tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, Bang Ken menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan, terutama keluarga besar, rekan sejawat, kolega, tim kuasa hukum, serta masyarakat Bengkulu.
Menurutnya, perhatian dan dukungan tersebut menjadi kekuatan tersendiri dalam menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya hingga akhirnya memperoleh putusan bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, Bang Ken juga menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan semua pihak atas berbagai persoalan yang dialaminya selama setahun terakhir.
Ia memilih untuk tidak memperpanjang persoalan masa lalu dan ingin kembali menjalani kehidupan secara normal bersama keluarga maupun masyarakat.
Kebebasan mantan Wali Kota Bengkulu tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 3 November 2026.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ahmad Kanedi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Ahmad Kanedi dari seluruh dakwaan.
Dengan keluarnya putusan tersebut, Bang Ken kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan aktivitasnya di tengah masyarakat setelah melewati perjalanan panjang proses hukum. (JUL)






