
BencoolenTimes.com – Perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Pagar Dewa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus melakukan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan.
Perkembangan perkara dugaan Tipikor Pasar Pagar Dewa, terbaru Mantan Wakil Walikota Bengkulu, Patriana Sosialinda diketahui memenuhi panggilan Kejari Bengkulu sebagai saksi untuk menjalani proses pemeriksaan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Perkembangan perkara dugaan Tipikor Pasar Pagar Dewa, pemeriksaan terhadap Patriana menjadi bagian dari langkah penyidik Kejari Bengkulu untuk mengurai pengelolaan Pasar Pagar Dewa, yang perkara penyidikannya mencakup periode sejak 2005 hingga 2026.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Wakil Wali Kota Bengkulu tersebut.
‘’Ya, dapat kami sampaikan pada siang ini ada pemanggilan terhadap mantan Wakil Walikota Bengkulu terkait dengan kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa,’’ sampai Kasi Intel.
Berdasarkan informasi dari Kejari Bengkulu, Jaksa tidak hanya menelusuri aspek administrasi pengelolaan pasar. Namun, penyidik juga mendalami aliran penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang dikelola Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya.
Dari penjelasan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita sebelumnya, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Namun, angka itu belum merupakan nilai final dan masih dapat berubah seiring proses pemeriksaan serta penghitungan yang dilakukan penyidik.
Penelusuran tersebut diarahkan untuk mengurai kewenangan masing-masing pihak, mekanisme pengelolaan pasar, sumber dan penggunaan penerimaan hingga bentuk pertanggungjawaban keuangan selama periode yang menjadi objek penyidikan.
Untuk ketahui Kejari Bengkulu selidiki dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan Pengelolaan Dana Bergulir pengembagan pasar tradisional yang dilakukan oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Bangun Wijaya Kota Bengkulu.
Kejari Bengkulu melakukan Puldata dan Pulbaket sudah sejak awal tahun 2026 dan sejumlah pihak, mulai dari Mantan Penjabat Walikota Bengkulu saat itu, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menaungi Pasar Pagar Dewa, pihak Koperasi PKL Bangun Wijaya sudah dimintai keterangan klarifikasi.
Dari penelusuran BencoolenTimes.com, Koperasi PKL Bangun Wijaya pada era tahun 2016 cukup populer yang diketahui menjadi pengelola Pasar Pagar Dewa. Pada tahun 2016 tersebut menjadi tahun berakhirnya kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa.
Dari beberapa pemberitaan saat itu, menyebutkan bahwa Dinas Koperasi Kota Bengkulu, UPTD Pasar Pagar Dewa, Satpol, pihak kepolisian serta pedagang sempat memaksa Koperasi Bangun Wijaya keluar dari lokasi Pasar Pagar Dewa.
Hal ini dilakukan, menyusul habisnya kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan disebutkan dalam pengelolaannya selalu merugi serta tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Bengkulu.
Pada tahun 2018 juga sempat heboh lagi, lantaran keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan Pasar Pagar Dewa. Putusan MA tersebut memenangkan Koperasi Bangun Wijaya kembali sebagai Pengelola Pasar Pagar Dewa.
Ditambah lagi dalam putusan tersebut, juga mengharuskan Pemkot Bengkulu membayar sejumlah uang kepada pihak Koperasi Bangun Wijaya sebesar Rp 6,96 miliar.
Kemudian pada tahun 2022 sempat heboh juga pemberitaan terkait persoalan pengelolaan Pasar Pagar Dewa antara Koperasi Bangun Wijaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Bahkan dalam pemberitaan disebutkan adanya penyegelan di sejumlah kios pasar yang dilakukan Koperasi Bangun Wijaya. Penyegelan dilakukan karena pedagang yang berjualan di kios tersebut tidak memenuhi sewa yang diwajibkan koperasi selaku pengelola.
Pemberitaan berlanjut di tahun 2023, sempat ada pemberitaan terkait aksi unjuk rasa pedagang, ini terkait aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan Koperasi Bangun Wijaya di Pasar Pagar Dewa.(OIL)





