BencoolenTimes.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Ketua Koperasi Pedagang Kali Lima Bangun Jaya Kota Bengkulu berinisial JS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Selasa, 27 Oktober 2026.
Setelah ditetapkan tersangka, JS langsung dilakukan penahanan dengan didampingi advokatnya digiring menuju mobil tahanan Kejari Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub mengatakan, penetapan JS sebagai tersangka setelah alat bukti lengkap melekat kepada dirinya.
”Penetapan tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka,” tegas Yuharmen.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp7 miliar lebih.
Kerugian ini timbul atas tidak adanya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu atas pengelolaan Pasar Pagar Dewa tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka JS akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 KUHP terbaru.
Yuharmen menegaskan, kasus ini akan terus dilakukan pengembangan yang tidak menuntut kemungkinan ada tersangka baru lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. (JUL)






