Home Hukum Terpidana Kasus Tipikor Sektor Pertambangan Bayar Denda

Terpidana Kasus Tipikor Sektor Pertambangan Bayar Denda

Terpidana Kasus Tipikor
BAYAR: Terpidana Kasus Tipikor Sektor Pertambangan, Mantan Kepala Sucofindo, Imam Sumantri bayar vonis denda melalui kelaurganya ke Kejari Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Terpidana kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sektor Pertambangan, yaitu Mantan Kepala Sucofindo, Imam Sumantri membayar denda perkara yang dijatuhkan kepada dirinya.

Terpidana kasus Tipikor Sektor Pertambangan, yaitu Mantan Kepala Sucofindo, Imam Sumantri membayar denda perkara yang nilainya mencapai Rp 840 Juta melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Putusan atau Vonis Denda perkara yang dihadapi Imam Sumantri sendiri sebelumnya sudah  Inkrah atau Inkracht van gewijsde yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan membenarkan penyerahan uang pembayaran denda vonis perkara tersebut ke Kejari Bengkulu.

Setelah diterima melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), selanjutnya uang tersebut disetorkan dan diserahkan kepada Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‘’Benar kita ada menerima pembayaran denda terhadap satu orang terpidana kasus korupsi Perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) oleh terpidana Imam Sumantri. Uang selanjutnya disetorkan ke kas negara,’’ singkat Yeni.

Sebelumnya diketahui, terpidana Imam Sumantri selaku Mantan Kepala PT. Sucofindo Bengkulu, oleh Hakim pengadilan Negeri Bengkulu, diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 1 milyar rupiah subsider 190 hari pidana penjara pengganti.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version