
BencoolenTimes.com – Mantan direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Sonny Adnan dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Mantan direktur PT RSM, Sonny Adnan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar Subsider 291 hari pidana penjara pengganti. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Bengkulu pada Sidang Lanjutan perkara tambang batubara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Kejati Bengkulu menegaskan jika terdakwa terbukti melanggar pasal dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain itu, terhadap beberapa aset milik terdakwa berupa tanah yang sertifikatnya sudah dilakukan penyitaan, dirampas untuk negara sebagai pengganti biaya denda.
Dalam amar tuntutan, Jaksa berpendapat jika terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi sektor tambang batu bara PT RSM bersama-sama dengan beberapa pihak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan.
Pasca Persidangan, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan didampingi Ahmad Ghufroni menegaskan, jika berkaitan kerugian negara memang tidak dibebankan kepada terdakwa karena ada pihak lain yang menikmati jelas.
‘’Tadi sudah kita bacakan tuntutannya. Pada intinya perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti dakwaan Primer penuntut umum,’’ sampai Arief.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Emir Mifta dan Riyan Franata mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada sidang selanjutnya. Salah satu poin pembelaan, jika kliennya bukanlah aktor utama dalam perkara ini dan kliennya merupakan saksi mahkota dalam perkara ini.
‘’Tentunya kami menghormati tuntutan dari Jaksa dan Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada tanggal 18 Agustus. Poinnya, terdakwa bukan pelaku utama,’’ ungkap Kuasa Hukum.(OIL)





