BencoolenTimes.com, – Anggota Polsek Mukomuko Selatan Provinsi Bengkulu berhasil membekuk BS (50) warga Desa Linggar Galing Kacamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah yang merupakan napi yang kabur dari Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolsek Mukomuko Selatan, AKP Firman Syahputra saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022) menjelaskan, penangkapan terhadap napi tersebut berawal pada 23 Januari 2022 sekira pukul 17.50 WIB, Anggota Polsek Mukomuko Selatan mendapatkan informasi tentang narapidana yang kabur dari Lapas Argamakmur.
Setelah diketahui dari ciri-ciri narapidana tersebut, kemudian Anggota Polsek Mukomuko Selatan melakukan penyisiran di wilayah hukum Polsek Mukomuko Selatan. Pada saat melakukan penyisiran anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ciri-ciri narapidana yang kabur tersebut berada di Rumah di Desa Pulau Baru.
Tak buang-buang waktu, anggota Polsek langsung berangkat ke Rumah yang dimaksud tersebut. Setibanya di Lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan dan membawa narapidana tersebut ke Mapolsek Mukomuko Selatan.
“Setelah dilakukan introgasi, dia (narapidana) kabur dari Lapas bertujuan mencari pekerjaan di Ipuh Kabupaten Mukomuko,” kata Firman Syahputra. (Bay)






