Bencoolentimes.com – Berbagai barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah, Rabu pagi, 3 Desember 2025, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.
Kegiatan dipusatkan d halaman Kantor Kejari Bengkulu dan dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita dan diikuti Unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berasal dari 96 perkara selama 6 bulan belakangan atau dalam periode Semester II Tahun 2025.
Rinciannya, 111,82 gram sabu-sabu, 1.200 gram ganja, 46 butir pil ekstasi dan 1.950 butir samcodin. Serta 1 pucuk senjata api, amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm dan barang bukti lainnya dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita menjelaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
”Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap perkara-perkara sejak enam bulan terakhir atau semester kedua yang telah diputus inkracht oleh hakim untuk dimusnahkan,” jelas Yeni.
Yeni menyebutkan bahwa, dalam setiap putusan perkara, ada tiga kemungkinan tindak lanjut terhadap barang bukti dari setiap tindak pidana.
”Pertama, barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Kedua, dirampas untuk negara yang biasanya dilakukan melalui mekanisme pelelangan. Dan ketiga, barang bukti dimusnahkan, seperti yang kita lakukan hari ini,” sebut Yeni.
Selain itu, lanjut Yeni, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan bahan kimia. Sedangkan senjata api serta amunisi dimusnahkan dengan dipotong dan dirusak sesuai prosedur keamanan.
Yeni menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah Kota Bengkulu. ”Sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” imbuh Yeni.(OIL)






