Home DPRD Berikut Kemitraan Tiap Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu

Berikut Kemitraan Tiap Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu

Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Berdasarkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu.

Berikut uraian tiap-tiap Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu dengan mitra kerja masing – masing ;

Komisi l membidangi :

1.Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu :
a) Asisten I
b) Biro Pemerintahan dan Kesra
c) Biro hukum
d) Biro Organisasi
2. Inspektorat
3. Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (KESBANG LINMAS);
5. Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
6. Badan Penghubung;
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
10. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu

Komisi ll membidangi (Bidang Perekonomian) :

1. Asisten II;
2. Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
5. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
6. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
7. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Dinas Kelautan dan Perikanan;
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Dinas Ketahanan Pangan;
11. Dinas Pariwisata;
12. PT. Bank Bengkulu;
13. PT. Bengkulu Mandiri Provinsi Bengkulu;
14. Perusahaan Perkebunan Swasta Nasional dan Asing;
15. PT. Bimex;
16. 6. PT. Sarana Mandiri Mukti.

Komisi lll membidangi (Bidang Pembangunan) :

1. Biro Administrasi Pembangunan;
2. Biro Umum, Humas dan Protokol;
3. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang:
5. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
6. Dinas Perhubungan :
7. Dinas Energi Sumber Daya Mineral;
8. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
9. Seluruh Perusahaan Penerbangan Udara;
10. Investor Pertambangan Bengkulu;
11. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD); dan
12. Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Komisi lV membidangi (Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Umum)

1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Dinas Pemuda dan Olahraga;
5. Dinas Kesehatan;
6. Dinas Sosial;
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
10. RSUD M. Yunus Bengkulu;
11. RSJKO Daerah Soeprapto;
12. Rumah Sakit Umum Swasta;

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version