
BencoolenTimes.com – Berikut kriteria perpanjangan masa kerja Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Perintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang sudah melalui evaluasi.
Berikut kriteria perpanjangan masa kerja Tenaga Non ASN Pemprov Bengkulu yang berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Bengkulu.
Melalui rapat bersama kepala OPD pada Selasa siang, 11 Maret 2025, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, merekomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria.
‘’Berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB, tenaga Non ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024,’’ terang Herwan seusai rapat.
Herwan menambahkan bahwa kriteria lainnya mencakup tenaga Non ASN yang masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, serta tenaga Non ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.
Herwan juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria tersebut tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramu saji, pekerja taman, dan lainnya.
‘’Ada sekitar 500 tenaga Non ASN yang tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PANRB. Hal ini masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya,’’ tambah Herwan.
Perpanjangan masa kerja tenaga Non ASN ini, sambung Herwan, sudah berlaku mulai 1 Januari 2025. Diketahui bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai Non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
‘’Selain itu, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN,’’ demikian Herwan.(OIL/RLS)





