Home Pilkada Berikut Persyaratan Urus Keberadaan Ormas di Kesbangpol Bengkulu

Berikut Persyaratan Urus Keberadaan Ormas di Kesbangpol Bengkulu

Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan.

BencoolenTimes.com, – Dalam rangka memperjelas proses administrasi dan regulasi mengenai organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, telah menguraikan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ormas dapat beroperasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Jaduliwan, terdapat beberapa dokumen dan kriteria penting yang harus disiapkan oleh setiap Ormas yang ingin mendapatkan pengakuan dan izin operasional dari Kesbangpol Bengkulu.

Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi:

1. Surat Permohonan pendaftaran

Ormas harus mengajukan surat permohonan resmi kepada gubernur Bengkulu cq Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu yang menyatakan niat dan tujuan pembentukan Ormas. Surat ini harus ditandatangani oleh pengurus inti Ormas yang bersangkutan.

2. Akta Pendirian Ormas

Dokumen legal yang dikeluarkan oleh notaris yang menyatakan pendirian Ormas. Akta ini harus memuat informasi tentang nama, tujuan, struktur organisasi, dan alamat kantor Ormas.

3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART harus disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencakup tujuan, kegiatan, struktur organisasi, serta mekanisme rapat dan pengambilan keputusan.

4. Susunan Pengurus

Pengurus Ormas, seperti ketua, sekretaris, dan bendahara, beserta anggota ormas berwarganegara Indonesia; surat keputusan pengurus tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap dan sah sesuai dengan AD/ART.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Atas Nama Ormas

Ormas harus memiliki NPWP sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan dan untuk keperluan pelaporan keuangan.

6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat

Ormas diwajibkan memiliki alamat kantor tetap yang terdaftar dan dapat dihubungi untuk keperluan administrasi dan komunikasi.

7. Rencana Kegiatan dan Program

Menyampaikan rencana kegiatan dan program yang akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu, termasuk anggaran biaya dan sumber pendanaan yang jelas.

8. Biodata Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) atau sebutan lainnya.
9. Foto copy KTP elektronik pengurus organisasi.
10. Pas foto pengurus berwarna ukuran 4×6 terbaru dalam 3 bulan terakhir.
11. Foto copy nomor rekening Bank atas nama organisasi.
12. Kebasahan kantor atau sekretariat Ormas yang dilampirkan bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak.

Jaduliwan menambahkan, proses verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Kesbangpol Provinsi Bengkulu juga akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap Ormas yang telah terdaftar untuk memastikan bahwa kegiatan Ormas sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan lingkungan organisasi yang tertib dan berdaya guna, sehingga Ormas dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat dan menjaga stabilitas sosial,” ujar Jaduliwan, Kamis (8/8).

Dengan adanya persyaratan yang jelas dan prosedur yang terstandarisasi, diharapkan Ormas di Provinsi Bengkulu dapat beroperasi secara efektif dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version