BencoolenTimes.com, – Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyatakan, PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) terbukti telah membuang abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang – Pulau Baai dan terbukti tidak melakukan pengelolaan FABA sesuai dokumen ANDAL RKL-RPL.
Aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU yang biasa disebut dengan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) telah berlangsung sejak bulan Januari 2023. Menurut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu – Lampung pada Maret 2023 seluas 0,6 hektar TWA Pantai Panjang – Pulau Baai dijadikan pembuangan FABA.
DLHK juga menjelaskan Status FABA PLTU PT.TLB, setelah uji lab merupakan limbah non B3, namun tidak serta merta dibuang tanpa pengelolaan. Limbah non B3 harus dikelola, disimpan dan diletakkan sesuai dengan Dokumen ANDAL PT.TLB. Jika tidak sesuai dengan Dokumen ANDAL maka dinyatakan melanggar.
Atas dasar penyataan tersebut Posko Lentera yang merupakan rumah perlindungan komunitas di Teluk Sepang melakukan pengaduan pada 24 Maret 2023 melalui website https://pengaduan.menlhk.go.id/ dengan nomor registrasi #230155.

Kemudian pengaduan tersebut direspon GAKKUM KLHK. Terdapat 3 point yang disampaikan GAKKUM KLHK melalui email adu.lhk@gmail.com pada 3 Juli 2023 terkait pengaduan sebagai berikut :
1.PT.TLB sedang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan pengawasan dengan hasil bahwa PT. TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.
2.Pengaduan telah selesai dilakukan verifikasi lapangan dan dinyataka terbukti bahwa FABA dibuang ke TWA Pantai Panjang dan terbukti menyimpang dari Dokumen ANDAL.
3.Solusi yang diberikan oleh GAKKUM KLHK yakni dengan merekomendasikan ke Unit lain dalam hal ini Dir. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL melalui surat nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 tanggal 23 Juni 2023 untuk dilakukan pembahasan tumpang tindih TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002.
Koordinator Posko Lentera, Harianto mengatakan, PLTU berbahan bakar batubara di Teluk Sepang telah melanggar dokumen yang dibuatnya sendiri yakni ANDAL, terbukti dan diakui KLHK.
“Kami adalah masyarakat yang terdampak langsung PLTU meminta agar pihak berwenang memberikan sanksi konkrit kepada PT.TLB,” kata Harianto.
Sementara, Direktur Program Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menyatakan, KLHK harus menindak tegas tidak hanya sanksi administratif, mengingat PT TLB sudah tiga kali mendapatkan sanksi tersebut.
Selain sanksi, PT TLB juga mendapatkan proper merah. Namun, fakta di lapangan masih belum ada perubahan ataupun perbaikan.
“Dari sanksi ataupun proper, tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menindak tegas PT. TLB. Buktinya, tidak ada perbaikan di lapangan,” ungkap Olan.
Olan menambahkan, dengan adanya respon dan rekomendasi dari GAKKUM KLHK, seharusnya pemerintah menindak tegas dengan mencabut izin lingkungan PT.TLB.
Perlu diketahui, hingga saat ini sanksi administratif paksaan pemerintah oleh KLHK dengan nomor SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020 tentang jebolnya kolam pembuangan air bahang belum ada bukti nyata di lapangan.
“Kondisi kolam pembuangan limbah air bahang masih jebol,” demikian Olan. (JRS)






