Home Hukum Berkas 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit Disempurnakan, Kejati: Tersangka Masih Nambah

Berkas 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit Disempurnakan, Kejati: Tersangka Masih Nambah

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH.

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyempurnakan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020.

“Kita berkoordinas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna penyempurnaan berkas perkara empat tersangka. Saat ini proses penyempurnaan berkas masih dilakukan,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Senin (17/10/2022).

Danang menambahkan bahwa, penyidikan perkara tersebut tidak akan berhenti sebatas 4 tersangka. Pihaknya masih akan mengembangkan karena diduga masih ada keterlibatan pihak lain.

“Enggak cuma batas empat itu, masih akan nambah tersangkanya,” demikian Danang.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara kasus Replanting pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya Kecamatan Pinang Raya yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.

Didalam kasus ini, keempat tersangka yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR sslaku Kepala Desa Tanjung Muara melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 9 milair lebih.

Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020  yang dipalsukan oleh empat tersangka sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya. (Bay)

 

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version