Home Hukum Berkas Perkara Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Curanmor Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Curanmor Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas perkara Lengkap
PELIMPAHAN: Berkas Perkara (BP) lengkap atau P-21, dua tersangka dan barang bukti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dilimpahkan ke jaksa.

BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) lengkap atau P-21, dua tersangka dan barang bukti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dilimpahkan ke jaksa.

Dua tersangka perkara Curanmor tersebut, masing-masing YH dan VSM diserahkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.

Pelaksaan Pelimpahan Tahap II ini berdasarkan Surat Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Tengah Nomor:B-1996/L.7.19/Eoh.1/10/2026, tanggal 12 September  2026 perihal pemberitahuan  perkaraYH dan VSM dinyatakan Lengkap atau P-21.

‘’Benar, Berkas Perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Benteng,’’ terang Kapolres Benteng AKBP Yanu Rihardi melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo.

Para tersangka, lanjut Susilo, dijerat dengan pasal tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2)  Jo Pasal 126 ayat (1) Sub Pasal 476 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

‘’Setelah pelaksanaan tahap dua ini, proses hukum lebih lanjut akan dilaksanakan kejaksaan, hingga nanti selanjutnya di limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ singkat Susilo.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version