BencoolenTimes.com, – Setelah 2 kali bolak balik dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, akhirnya berkas perkara Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi tahun 2020 sebesar 15 miliar dengan kerugian negara Rp 11 miliar dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu. Selanjutnya Kejati Bengkulu tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martyn Luther mengatakan, untuk persidangan tersangka Mufran Imron pihaknya telah menyiapkan 5 orang JPU.
“Untuk satu tersangka lagi yaitu Hirwan Fuad selaku mantan bendahara KONI Provinsi Bengkulu, JPU Kejati Bengkulu baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direskrimsus Polda. Sedangkan berkasnya belum diterima,” kata Marthyn Luther, Jumat (20/8/2021).
Sementara, berdasarkan hasil penyidikan, mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad ditetapkan tersangka oleh penyidik karena berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron, Hirwan Fuad diduga mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan dana Hibah KONI Provinsi tahun 2020.
Didalam SPDP yang diterima Kejati, tersangka Hirwan Fuad dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHPidana. (Bay)






