
BencoolenTimes.com – Berulang kali tiduri anak bawah umur, bujangan berinisial BM (24) warga Kecamatan Rimbo Pengadang mengaku memang pacaran dengan korban yang masih berstatus pelajar.
Berulang kali tiduri korbannya yang masih bawah umur, BM mengaku tidak pernah memaksa, alias suka sama suka dengan korban.
‘’Apapun dalilnya, aksi BM yang sudah kita tetapkan tersangka ini tidak dibenarkan secara hokum. Apalagi korban merupakan anak dibawah umur dan dilindungi undang-undang,’’ kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, IPTU Amir Lukman Hakim didampingi Kanit Reskrim Aiptu D. Wiwin Silangit.
Diungkapkan Amir, sebelumnya tersangka BM sudah masuk DPO Polsek Rimbo Pengadang sejak Januari 2024, sesuai
Laporan Polisi Nomor : LP/B/4/I/2024/SPKT/POLSEK RIMBO PENGADANG/POLRES LEBONG/ POLDA BENGKULU,Tanggal 31 Januari 2024.
Diduga setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang, sambung Amir, tersangka BM langsung kabur ke luar Kabupaten Lebong, tepatnya ke Desa Lebong Tandai, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selama pelarian, lanjut Amir, tersangka BM mengakui bekerja di tambang emas tradisional. Hingga akhirnya, Jumat sore, 7 Februari 2025 berhasil diamankan Polsek Rimbo Pengadang.
‘’Selama pelarian, tersangka BM ini bekerja di tambang emas tradisional di Lebong Tandai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Hingga akhirnya kita berhasil mengamankannya dari Desa Lebong Tandai, Jumat sore lalu,’’ demikian Amir.
Berita sebelumnya, BM diketahui masuk DPO Polsek Rimbo Pengadang sejak Januari 2024. Dirinya berhasil diamankan Kapolsek Rimbo Pengadang, IPTU Amir Lukman Hakim dan jajarannya di wilayah Desa Lebong Tandai Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat sore, 7 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Polsek Rimbo Pengadang sendiri mendapatkan informasi keberadaan tersangka BM pada Kamis, 6 Februari 2025 dari masyarakat.
‘’Kita dapat informasi bahwa DPO kita sejak Januari 2024 ini, berada di wilayah Desa Lebong Tandai. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan Polsek Ulok Kupoi Polres Bengkulu Utara dan Jumat sore, alhamdulillah tersangka bisa kita amankan tanpa perlawanan,’’ terang Amir.
Dilanjutkan Amir, hasil penyelidikan mereka, aksi pelaku dilancarkan sejak Juni 2023 hingga Januari 2024. Modus pelaku dengan bujuk rayu dan paksaan serta mengancam korban.
‘’Pelaku melancarkan aksinya sudah sering atau setidaknya kurun waktu sejak Juni 2023 hingga Januari 2024, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan perkara ini ke Polsek Rimbo Pengadang,’’ lanjut Amir.
Pelaku melakukan aksinya, sambung Amir, dirumah orang tuanya saat rumah dalam kondisi sepi. Pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya dan berbagai bujuk rayu serta paksaan, hingga akhirnya korban tidak berani melawan.
‘’Lama kelamaan aksi pelaku ini diketahui orang tua korban, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Rimbo Pengadang. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka dan saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan intensif,’’ sambung Amir.
Ditambahkan Amir, mereka terus mendalami keterangan tersangka dan akan memeriksa saksi lainnya. ‘’Selain pemeriksaan tersangka dan saksi, kita juga sudah mengamankan berbagai barang bukti dari perkara ini,’’ demikian Amir.(OIL)





