Home Hukum Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Bengkulu Amankan Narkoba, Handphone Hingga Mobil

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Bengkulu Amankan Narkoba, Handphone Hingga Mobil

Bongkar Jaringan Narkoba
JARINGAN: Bongkar Jaringan Narkoba lintas provinsi terus dibuktikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dengan melakukan berbagai tindakan dan langkah serius.

BencoolenTimes.com – Bongkar Jaringan Narkoba lintas provinsi terus dibuktikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dengan melakukan berbagai tindakan dan langkah serius.

Bongkar Jaringan Narkoba lintas povinsi, terbaru BNNP Bengkulu melakukan pengungkapan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026.

Bongkar Jaringan Narkoba lintas provinsi, diawali dengan laporan masyarakat dan berkembang melalui penyelidikan intensif, hingga berujung pada penangkapan berantai dan terbongkarnya jaringan lintas provinsi.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Alexander Soeki menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan respon cepat atas informasi warga.

‘’Semua berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan surveillance. Dari situ, satu per satu pelaku berhasil kami ungkap,’’ sampai Alex.

Kasus pertama terungkap di Kabupaten Rejang Lebong dengan Tersangka GJ (35) yang ditangkap di rumahnya pada 6 Januari 2026. Dari upaya paksa penggeledahan, petugas menemukan sabu 9,66 gram dan 9 butir pil diduga jenis ekstasi.

‘’Setelah target terpantau, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, sehingga berhasil mengamankan berbagai barang bukti,’’ ungkap Alex.

Pengembangan berlanjut ke Kota Bengkulu pada 15 Februari 2026 dengan tersangka RIP (25) yang diringkus di kediamannya dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam pakaian.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengantongi nama RJP yang kemudian ditetapkan sebagai DPO. ‘’Dari tersangka RIP, kami berhasil mengidentifikasi pemasok utama yang berada di luar daerah,’’ sebut Alex.

Perburuan terhadap RJP membuahkan hasil dengan mengamankannya di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menangkapnya di wilayah Jember pada 8 Maret 2026 lalu.

Penangkapan ini menjadi titik terang terbongkarnya jaringan besar lintas provinsi. ‘’RJP berperan sebagai pengendali jaringan. Dari sini, alur distribusi narkotika semakin jelas,’’ lanjut Alex.

Di hari yang sama, BNNP Bengkulu juga mengamankan tersangka AE (44) di Kota Bengkulu. Dari lokasi, ditemukan sabu serta alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.

‘’Barang bukti menunjukkan peran tersangka dalam peredaran, bukan hanya sebagai pengguna, namun memiliki peran lebih dalam bisnis haram tersebut,’’ sambung Alex.

Pengungkapan berlanjut pada 29 Maret 2026 di Kabupaten Kepahiang. Dua tersangka, DY (43) dan J (46), ditangkap di sebuah rumah makan dengan barang bukti sabu lebih dari 8 gram. ‘’Penangkapan dilakukan terbuka dan disaksikan warga sekitar sebagai bentuk transparansi,’’ ujar Alex.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, BNNP Bengkulu tidak hanya menyita narkotika, tetapi juga sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga terkait aktivitas jaringan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard, satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah handphone, serta timbangan digital. ‘’Penyitaan aset ini bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran, termasuk aliran dana jaringan narkotika,’’ ungkap Alex lagi.

Hasil pengembangan mengungkap dua jaringan berbeda. Jaringan pertama melibatkan GJ, DY, dan J yang mendapat pasokan dari wilayah Binduriang, Rejang Lebong.

Sementara jaringan kedua melibatkan RIP, AE, dan RJP yang terhubung hingga Pulau Jawa. ‘’Jaringan ini bahkan sempat mengedarkan sabu hingga 2 kilogram sebelum berhasil kami ungkap dan hentikan,’’ sebut Alex lagi.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Menutup keterangannya, Alex menyampaikan pesan Kepala BNNP Bengkulu agar masyarakat tidak lengah terhadap ancaman narkotika.

‘’Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat. Kami butuh peran aktif masyarakat. Jika ada yang terpapar, silakan datang untuk direhabilitasi,’’ imbau Alex.

‘’Ini momentum bagi kita semua untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,’’ imbuh Alex.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version