Home Hukum Tuntutan JPU Dalam Perkara Sektor Pertambangan Buktikan Pemisahan Tanggungjawab Antar Terdakwa

Tuntutan JPU Dalam Perkara Sektor Pertambangan Buktikan Pemisahan Tanggungjawab Antar Terdakwa

Tuntutan JPU Dalam Perkara
TUNTUTAN: Para Terdakwa Perkara Tipikor Sektor Pertambangan mendengarkan Tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu, 22 April 2026.

BencoolenTimes.com – Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam Perkara Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Sektor Pertambangan dinilai buktikan pemisahan peran atau tanggungjawab antar terdakwa.

Tuntutan JPU dalam perkara Sektor Pertambangan kepada para terdakwa disampaikan dalam sidang lanjutan, Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Kuasa hukum terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan menilai, tuntutan yang dibacakan JPU justru memperlihatkan pemisahan tanggung jawab yang tegas antar para terdakwa dan menurutnya hal itu mengarah pada pihak yang dinilai memikul beban utama perkara.

Perkara ini sejak awal menyorot kerjasama tambang batu bara yang berujung pada tiga cabang dakwaan, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman berat terhadap dua petinggi PT. Ratu Samban Mining (RSM) yakni Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono, masing-masing 10 tahun penjara ditambah uang pengganti puluhan miliar rupiah. Sementara eks pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi juga dituntut 8 tahun penjara.

Bebby Hussy sendiri dituntut 4 tahun dalam perkara korupsi, 2 tahun dalam perkara suap, dan 2 tahun dalam perkara TPPU. Sakya Hussy dituntut 2 tahun dalam perkara korupsi dan 1 tahun dalam perkara TPPU.

Bagi Yakup, komposisi tuntutan itu menjadi indikator penting tentang bagaimana jaksa memetakan peran para terdakwa.

‘’Dari tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sangat terlihat formulasi pemisahan tanggung jawabnya seperti apa. Dimana memang menurut fakta persidangan, yang bertanggung jawab secara penuh adalah RSM,’’ ujar Yakup usai sidang.

Yakup menyoroti bahwa dua Petinggi RSM dituntut paling tinggi, masing-masing 10 tahun penjara ditambah pidana pengganti. Menurutnya, hal itu sejalan dengan fakta persidangan yang sejak awal menempatkan aspek perizinan, operasional tambang, hingga kewajiban korporasi berada pada pihak pemegang IUP, yakni RSM.

Meski demikian, Yakup menyatakan pihaknya belum puas terhadap tuntutan yang masih dibebankan kepada kliennya, khususnya dalam perkara suap dan TPPU. Ia menilai dua dakwaan tersebut tidak ditopang fakta persidangan yang cukup.

‘’Untuk suap, Pak Bebby sama sekali tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut. Karena itu sangat tidak berdasar kalau beliau dituntut 2 tahun penjara,’’ tegas Yakup.

Yakup juga membantah dakwaan TPPU terhadap Bebby dan Sakya Hussy, dimana selama persidangan telah terungkap bahwa sumber pendapatan keduanya berasal dari usaha sah, dividen perusahaan, gaji, serta aset yang telah dilaporkan dalam pajak, bukan dari hasil tindak pidana.

‘’Fakta persidangan menunjukkan semua penghasilan Pak Bebby dan Pak Sakya berasal dari sumber yang sah dan tidak pernah ada upaya menyamarkan uang. Jadi seharusnya untuk suap dan TPPU, mereka tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana,’’ tegas Yakup.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version