Home Hukum Pengadilan Tipikor Vonis Bervariasi Terhadap 12 Terdakwa Perkara Korupsi Pertanian Kaur

Pengadilan Tipikor Vonis Bervariasi Terhadap 12 Terdakwa Perkara Korupsi Pertanian Kaur

Pengadilan Tipikor Vonis
VONIS: Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu menjatuhkan Vonis bervariasi kepada 12 terdakwa korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.

BencoolenTimes.com – Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Vonis bervariasi terhadap 12 terdakwa dalam perkara korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.

Pengadilan Tipikor vonis bervariasi para terdakwa dugaan Korupsi di dinas Pertanian tahun anggaran 2023, Kamis Malam, 4 Juni 2026 dan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri.

Pengadilan Tipikor vonis para terdakwa, masing-masing untuk Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Rahmat Fajar diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur, Junaidi Habdilah diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Terdakwa Beben Satria Sastra Subrata diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Terdakwa Asdi Asmanto diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti 260 juta rupiah subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa Kamarlan diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 362 juta rupiah subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa Jefri Anthoni diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 110 juta rupiah subaider 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Eko Agrelyo diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti 8 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Yulius diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti 227 juta rupiah subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Nizarudin diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Terdakwa Yisis Traefendi diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun  penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 74 juta rupiah subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Apri Makrisa diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah 60 subsider hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 156 juta rupiah subsider 1 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, ketiga Hakim sepakat menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar dakwaan Subsider Penuntut Umum. Dalam uraian putusan, Hakim berpendapat para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dengan cara empat bangunan yang mengalami gagal konstruksi, serta sejumlah peralatan yang dibeli namun tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Selain itu, pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui rekanan resmi justru dibeli melalui platform daring seperti Shopee, dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,8 miliar dengan hampir sepenuhnya sudah ada pengembalian kerugian negara.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, pasca pembacaan putusan menegaskan jika pada intinya semua yang penuntut umum dakwakan terbukti sebagaimana putusan Hakim. Putusan Hakim juga diputus dengan peran masing-masing terdakwa dan fakta persidangan.

Arief menegaskan, jika para terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara, pihaknya masih menunggu sebelum ingkah dan apabila belum mengembalikan kerugian negara pihaknya akan melakukan penelusuran aset.

‘’Kita sudah dengarkan bersama, putusan Majelis hakim menyatakan 12 terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun untuk hukumannya para terdakwa di Putus berbeda-beda sebagaimana peran dan fakta persidangan,’’ tegas Arief.

Terhadap putusan Majelis Hakim baik penuntut Umum dan Advokat para terdakwa diberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upayah hukum.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version