
BencoolenTimes.com – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Bengkulu, sampaikan tuntutan bervariasi untuk 12 terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2023.
JPU Kejati Bengkulu sampaikan tuntutan bervariasi untuk 12 terdakwa Perkara Tipikor DAK Dispertan Kabupaten Kaur, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
JPU Kejati Bengkulu sampaikan tuntutan bervariasi terhadap 12 terdakwa Tipikor DAK dengan jumlah Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan mencapai Rp 2,8 miliar. Pembacaan tuntutan yang bervariasi terhadap 12 terdakwa Tipikor tersebut, tergantung peran masing-masing terdakwa.
Adapun tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang, yaitu untuk terdakwa Lianto selaku Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur, pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
Rahmat Fajar selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
Junaidi Gabdilah selaku Pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur, dituntut pidana penjara 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
Terdakwa Beben Satria Sastra Subrata dituntut pidana penjara 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 227 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Asdi Asmanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.
Terdakwa Kamarlan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 262 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.
Terdakwa Jefri Anthoni dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti Rp 100 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Eko Agrelyo dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 8 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Yulius dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti Rp 250 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Nizarudin dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
Terdakwa Yisis Traefendi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
Serta dibebankan uang pengganti RP 469 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi uang Rp 339 juta dari pengembalian sebelumnya.
Sedangkan untuk Terdakwa Apri Makrisa dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subaider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan Rp 250 juta dikurangi Rp 25 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Penuntutan, Kejati Bengkulu, Arif Wirawan usai membacakan tuntutan menyampaikan, perbedaan tuntutan tersebut juga mempertimbangkan nilai kegiatan yang dikerjakan serta jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan para terdakwa.
‘’Terhadap 12 terdakwa, tuntutan yang kami ajukan berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing, nilai kegiatan yang dilaksanakan, serta pengembalian kerugian negara yang dilakukan,’’ ungkap Arif.
Arif menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara secara penuh, sebagian, hingga ada yang sama sekali belum melakukan pengembalian.
‘’Kita memberikan tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan saksi selama persidangan. Kita juga tetap berpendapat bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tersebut terbukti sesuai fakta-fakta persidangan,’’ jelas Arif.
Selain itu, Arif menyebut, hingga saat ini total kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Sementara sisanya sekitar Rp 1 miliar lebih masih belum dikembalikan.
Arif juga mengungkapkan terdapat dua terdakwa yang belum melakukan pengembalian kerugian negara sama sekali. ‘’Terdapat pula beberapa terdakwa yang melakukan pengembalian kerugian negara secara bertahap atau mencicil,’’ imbuh Arif.(OIL)





