BencoolenTimes.com, – Polres Seluma berhasil meringkus SO (35) buronan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik salah satu Perusahaan Perkebunan di Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Andi Ahmad Bustanil menjelaskan, SO diamankan berserta sejumlah alat bukti di Mapolres Seluma.
“Tersangka sudah kami amankan kemarin setelah dilaporkan kasusnya pada November 2021 lalu,” jelasnya, Rabu (22/2/2022).
Peristiwa pencurian tersebut berawal dari pihak security perkebunan melakukan patroli, dan mendapati adanya tumpukan kelapa sawit di sebuah Pondok, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pemanenan sawit terlihat ada keberadaan tersangka.
“Kedapatan sedang memindahkan buah sawit milik perusahaan, tersangka langsung melarikan diri,” tutupnya.
Atas kejadian tersebut terdangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jef)






