BencoolenTimes.com, – Menindaklanjuti hearing antara DPRD Kota dengan warga Perumnas Kopri Kota Bengkulu terkait aset tanah perumahan tersebut yang bermasalah hukum.
Komisi l DPRD Kota Bengkulu mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu membahas terkait lahan aset Pemerintah Kota Bengkulu tersebut, Selasa (22/2/2022).
Ketua Komisi l DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan, maksud kedatangan ke Kejari Bengkulu untuk berkoordinasi langkah-langkah hukum yang harus dilakukan pemerintah daerah terkait aset yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Aset lahan tersebut sudah diputuskan milik Pemkot Bengkulu namun sertifikat tanah masih atas nama developer perumahan grand Kopri,” kata Teuku.
Kemudian, karena Perumahan Grand Kopri sudah dihuni oleh warga, sehingga warga harus membayar cicilan KPR ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

“Kita mempertanyakan atas dasar apa BPN memungut cicilan atas nama miliknya sedangkan aset tersebut milik Pemkot Bengkulu,” ungkap Teuku.
Karena tidak ada kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah mencicil Perumahan setiap bulannya, maka harus dilakukan langkah hukum agar masyarakat dapat terselamatkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Yunitha Arifin, SH.MH membenarkan bahwa kehadiran Komisi l DPRD Kota Bengkulu ke Kejari mempertanyakan permasalahan yang terjadi di Perumahan Grand Kopri.
Dugaan penjualan aset itu berawal pada 2015 lalu, dan perkaranya menjerat dua orang terpidana yakni Malidin Sena selaku Mantan Lurah Bentiring dan Dewi Astuti selaku Pengembang dan Camat Muara Bangkahulu yang kini jadi tersangka baru hasil dari pengembangan.
Lahan itu sudah dibebaskan oleh tim sembilan yang dibentuk Pemerintah Daerah sehingga lahan itu menjadi milik Pemda Kota. Perkara yang menjerat tiga orang itu telah diputus Pengadilan dan aset itu milik Pemda Kota.
“Kemudian untuk menindaklanjuti lahan tersebut maka diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu untuk memasukan ke dalam aset Pemda dan menguasai tanah tersebut. Mengingat ada persoalan mengenai lahan telah dikuasai oleh warga, dilihat dari dasar hukum tersebut maka persoalan kembali kepada Pemda Kota Bengkulu,” tukasnya. (JRS)


