BencoolenTimes.com, – Untuk mempermudah penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu melakukan penandatanganan
kerjasama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Nota kesepahaman itu ditandatangani Kepala BPN Kota Bengkulu Syafrianto dan Kajari Bengkulu Yunitya Arifin, SH.MH belum lama ini.
Kepala BPN Kota Bengkulu, Syafrianto mengatakan, penandatangan kerjasama tersebut merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.
Syafrianto berharap, dengan nota kesepahaman bersama tersebut pihaknya dapat bekerja lebih optimal dalam menangani beragam pekerjaan Agraria di Kota Bengkulu.
“Selama ini memang sudah ada nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Karena kesepakatan kita yang lama sudah habis maka diperpanjang, jadi ini perpanjangan nota kesepakatan,” kata Syafrianto.
Sementara, Kasi Datun Kejari Bengkulu Galuh Bastoro Aji mengatakan, landasan penandatanganan MoU adalah Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Didalam Undang-undang tersebut dijelaskan kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) bisa dapat bertindak baik di dalam dan luar Pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah. Galuh melanjutkan, dalam pemulihan maupun penyelamatan terhadap aset-aset negara sifatnya ada dua yaitu non-litigasi dan litigasi.
“Dengan penandatangan tersebut, kami dapat memberikan jasa hukum dalam bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada negara atau pemerintah yang bertindak sebagai kuasa hukum atau SKK baik litigasi maupun non litigasi. Kemudiam juga ada memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum,” tutur Galuh. (Bay)


