Home Info Daerah Seluma Bupati Teddy Tegaskan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pejabat Tetap Masuk

Bupati Teddy Tegaskan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pejabat Tetap Masuk

Bupati Teddy Tegaskan
Gambar: Bupati Seluma Teddy Rahman didampingi Wabup Seluma Gustianto dan Sekda Seluma, Deddy Ramdhani

BencoolenTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dalam rangka penyesuaian pola kerja aparatur. Namun demikian, Pejabat pemerintah Kabupaten dilarang WFH.

Bupati Seluma Teddy Rahman dan Wakil Bupati Gustianto menegaskan, penerapan WFH tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sekalipun demikian, Bupati dan Wakil Bupati memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal, khususnya OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

”WFH ini bukan libur, tetapi hanya perubahan pola kerja. ASN tetap wajib menjalankan tugasnya, baik dari rumah maupun dari kantor sesuai pengaturan yang telah ditetapkan,” tegas Teddy, Jumat, 3 April 2026.

Teddy menyampaikan, apapun beberapa jabatan yang tidak boleh WFH diantaranya, Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau eselon III, Camat, Lurah dan kepala desa. Unit kedaruratan dan kesiapsiagaan, Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum. Unit pelayanan kebersihan dan Persampahan. Unit pelayanan kependudukan, Unit layanan perizinan, Unit layanan kesehatan, Unit layanan pendidikan, Unit layanan pendapatan daerah serta Unit pelayanan publik lainnya.

Untuk memastikan pelayanan tetap maksimal, Pemkab Seluma menerapkan sistem kerja sift atau bergiliran. Dalam skema ini, pegawai dibagi dalam beberapa kelompok yang bekerja secara bergantian antara Work From Office (WFO) dan WFH setiap minggunya.

Sejumlah OPD yang menjadi prioritas dalam pengaturan sift ini di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, seluruh puskesmas, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta kantor kecamatan hingga kelurahan.

”OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu pelayanannya dengan adanya WFH ini,” sampainya.

Menurut Teddy, OPD dan instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan tersebut merupakan garda terdepan pelayanan publik yang tidak boleh mengalami penurunan kinerja, terlebih dalam pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga perizinan usaha.

”Pelayanan seperti pembuatan KTP, KK, layanan kesehatan di puskesmas, hingga perizinan usaha harus tetap berjalan normal. Maka dari itu kita atur sift, agar selalu ada petugas yang standby di kantor,” jelasnya.

Teddy menambahkan, masing-masing kepala OPD diminta untuk menyusun jadwal kerja secara rinci dan proporsional, sehingga tidak terjadi kekosongan petugas pada jam pelayanan. Selain itu, sistem pelaporan kinerja ASN juga akan diperketat selama masa WFH berlangsung.

”Setiap OPD wajib memastikan kehadiran pegawai, baik yang WFO maupun WFH. Laporan kinerja harus jelas dan terukur, sehingga tidak ada ASN yang memanfaatkan kebijakan ini untuk tidak bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gustianto juga menegaskan akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Seluma. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan disiplin ASN tetap terjaga serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

”Saya akan awasi langsung. Jika ditemukan pelayanan terganggu atau ASN tidak disiplin, tentu akan ada evaluasi bahkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wabup mengingatkan, kebijakan WFH merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kebijakan nasional, sehingga seluruh ASN diminta untuk tetap profesional dan menjaga integritas dalam bekerja.

Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, Pemkab Seluma berharap kinerja ASN tetap optimal, pelayanan publik tetap prima, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

Pemkab Seluma juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan WFH. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kendala di lapangan, maka skema kerja akan disesuaikan kembali agar lebih efektif dan efisien.

”Intinya pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu dengan adanya WFH ini. Pelayanan kepada masyarakat yang menjadi prioritas utama,” tutup Gustianto. (RSL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version