
BencoolenTimes.com – Pencegahan perkawinan anak, khususnya pada usia di bawah 19 tahun, menjadi agenda strategis dalam upaya perlindungan hak anak dan perempuan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen nasional dan global terhadap pembangunan inklusif berbasis kesetaraan gender serta pemenuhan hak asasi manusia.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama organisasi Cahaya Perempuan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kepahiang menggelar Diskusi Publik terkait Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) serta Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang pada Selasa, 30 September 2025. Acara dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Ketua DPRD, Bappeda, DPP2KB3A, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan organisasi non-pemerintah, serta media massa.
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa praktik perkawinan anak membawa dampak sosial dan ekonomi jangka panjang yang merugikan.
“Perkawinan anak akan memperumit persoalan sosial, meningkatkan beban kemiskinan, serta menambah jumlah penduduk yang tidak teredukasi. Dampak akhirnya adalah menurunnya kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kepahiang,” ujar Zurdi Nata.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si menilai bahwa kehadiran RAD merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan hak-hak anak di daerah tersebut.
“RAD ini adalah bentuk upaya terpadu untuk menciptakan ekosistem yang aman dan mendukung anak, agar terhindar dari praktik perkawinan dini. Dengan begitu, setiap anak bisa tumbuh sehat, berkarakter, dan memiliki daya tahan menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Hafizh.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan, Leksi Oktavia, mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menangani isu perkawinan anak.
Menurutnya, langkah strategis yang telah diambil pemerintah, seperti dukungan terhadap penyusunan RAD dan integrasi isu ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), menunjukkan komitmen yang kuat.
“Rencana Aksi Daerah ini diharapkan menjadi langkah awal pencegahan, sehingga angka perkawinan anak di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Kepahiang bisa terus ditekan,” ujar Leksi.(JUL/RLS)





