Home Info Daerah Calon Penerima BLT Kemiskinan Desa Pelabai Ditetapkan 33 KPM

Calon Penerima BLT Kemiskinan Desa Pelabai Ditetapkan 33 KPM

BencoolenTimes.com, – Sebanyak 33 calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan ekstrem tahun 2023 ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pemerintah Desa (Pemdes) Pelabai, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.

Musdesus di Balai Desa Pelabai dihadiri Camat Tubei Mawardi bersama jajaran nya, Pjs Kades Sisvi Kartika,MPd, pendamping desa, Babinsa, Babinkantibmas, perangkat desa, BPD, dan toko agama setempat.

Camat Tubei, Mawardi meminta pemerindah Desa memutuskan dan memperioritaskan warga miskin ekstrim yang belum mendapatkan bantuan agar pemerataan dan mengantisipasi masalah dalam penetapan yang dapat berdampak pada ketidak puasan warga.

“Pemdes benar-benar harus perlu di pertimbangan yang matang dan mensosialisasikan perihal ini kepada Penerima yang tidak mendapatkan bantuan di tahun 2023 ini, agar tidak ada menimbulkan keributan kedepannya. Mengingat, tahun 2023 hanya ada 33 KPM yang di tetapkan, sedangkan sebelumnya di tahun 2022 terdapat 98 KPM,” kata Camat.

Sementara, Pjs Kades Pelabai Sisvi Kartika, M.Pd, menjelaskan, sebelumnya pemerintah desa bersama tim verifikasi dan validasi telah melakukan pengecekan langsung kelapangan dengan mendatangi rumah yang telah masuk dalam data calon penerima.

“Datanya kita terima dari usulan dari para masing-masing kepala dusun, terdapat sebanyak 98 KPM Calon penerima, dari jumlah kita bersama tim verifikasi yang sebelumnya dibentuk, dari data tersebut lah, kita bersama tim melakukan pengecek ulang ke lapangan setelah itu baru kita melaksanakan musdessus untuk menetapkan, dari hasil musdessus tersebut disepakati bersama-sama sebanyak 33 KPM yang berhak menerima BLT DD kemiskinan ekskrim,” ucap Sisvi.

Sisvi menerangkan, penetapan KPM BLT DD sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada dengan kriteria penerima BLT adalah warga yang kehilangan mata pencarian, mempunyai keluarga rentan sakit menahun, kronis dan/difabel, tidak menerima batuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“33 KPM tyang kita sepakati bersama, jumlah tersebut dinyatakan benar-benar masuk Kriteria sesuai aturan,” kata Sisvi.

Sisvi membeberkan, 33 calon penerima itu hasil verifikasi dari 98 KPM calon Penerima yang diperoleh dari data P3KE, pendata penerima BPNT dan data penerima PKH.

“Hasil Musdesus sebanyak 33 Calon KPM BLT DD kemiskinan. Calon penerima ini memang benar-benar masuk kriteria kemiskinan ekskrim. Semoga BLT DD dapat membantu dalam mengatasi perekonomian masyarakat,” demikian Sisvi. (Aje)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version