Home Info Kota Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu Rp 200 Miliar, Kini Bermasalah dan...

Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu Rp 200 Miliar, Kini Bermasalah dan Diusut Kejati

BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH. MH menegaskan bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu tahun 2019-2020 dan kini perkara tersebut statusnya sudah naik penyidikan.

Heri Jerman membeberkan bahwa, dinaikkannya kasus pada tingkat penyidikan tersebut merupakan hasil kesimpulan dari pengumpulan bukti-bukti dan keterangan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

“Untuk siapa tersangkanya, nanti akan kita kembangkan terlebih dahulu, yang jelas sudah kita tingkatkan statusnya ke penyidikan,” jelas Kajati, Kamis (21/7/2022).

Heri Jerman menerangkan bahwa, kucuran dana untuk pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung senilai Rp 200 miliar. Diduga dalam pengadaan untuk pembangunan jalan Tol tersebut Tim Satgas Pembebasan lahan yang terdiri dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJJPP), Dinas Pertanian, Kementrian PU, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah memasukkan kompnen-komponen seperti biaya BPHTB dan biaya Notaris, yang seharusnya komponen-komponen tersebut tidak dimasukkan. Lantaran komponen itu dimasukkan, pemerintah mengalami kelebihan membayar.

“Sehingga, dana pemerintah yang seharusnya tidak mencairkan beberapa komponen tersebut, ternyata bisa dicairkan juga. Sehingga pemerintah merasa ada kelebihan membayar dan itu sudah dinikmati oleh masyarakat,” ungkap Heri Jerman.

Berdasarkan informasi, dari anggaran Rp 200 miliar itu negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 6 miliar.

Informasi terhimpun media ini, pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau tersebut dilakukan oleh PT. Hutama Karya Jalan Tol (HKJT) yang merupakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Badan Pengatur Jalan Tol merupakan Badan yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol. xvideostudio video editor apk download for ios

BPJT melakukan sebagian wewenangPemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi Pengaturan, Pengusahaan dan Pengawasan badan usaha jalan Tol.

Berdasarkan data terhimpun media ini, sekitar 200 bidang tanah milik warga siap diganti rugi untuk kebutuhan lahan proyek jalan Tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan. gta 5 license key

Di Kabupaten Bengkulu Tengah, total ada 6 Desa yang terdampak pembangunan Tol. Meliputi, Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) sebanyak 50 bidang lahan, Desa Taba Lagan 2 Bidang, Desa Lagan 69 Bidang, Desa Jumat 96 Bidang, Desa Penanding 94 Bidang dan Desa Sukarami 94 bidang.download activator avast premier 2016 

Menurut Pergub 2016, harga ganti rugi untuk tanah di Pinggir Jalan sekitar Rp 81 ribu per meter, tanah di Perkebunan sekitar Rp 24 hingga Rp 40 ribu lebih per meter.

Kemudian, ganti rugi tanam tumbuh satu batang karet sekitar Rp 450 ribu per batang dan sawit Rp 700 ribu per batang. (Bay) whatsapp bulk sender software free download with crack

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version