BencoolenTimes.com, – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu dan beberapa Ormas lainnya, baru saja mendemo Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan menyampaikan sejumlah tuntutan, Kamis (2/12/2021).
Usai demo, Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi mengungkapkan, hampir seratus laporan yang pihaknya sampaikan ke Kejaksaan, namun dari jumlah itu tercatat baru dua perkara yang mereka adukan ditindaklanjuti.
“Kalau di Kejaksaan ini hampir seratus laporan yang pernah kita sampaikan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tapi eksekusinya yang kami catat itu cuma dua kasus yang naik, seperti kasus pengadaan tanah seingat saya Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan satu lagi kasus Dana Desa Ujan Mas bawah, tetapi yang lain-lain sampai saat ini tidak ada (tindaklanjut) dari Kejaksaan,” jelas Rustam Efendi.
Mirisnya laig, sambung Rustam Efendi, kasus dugaan korupsi Dana Desa Kunti Agung Kabupaten Seluma yang pernah disamaikan ke Kejati Bengkulu, namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kejelasan penangannya.
“Kami sampai saat ini belum tau jelas kasus itu statusnya seperti apa, karena kami sampai saat ini belum pernah diperiksa ataupun dipanggil oleh pihak Kejaksaan ataupun mengirim surat kepada kami selaku pelapor,” ungkap Rustam Efendi.
Rustam Efendi berharap Kejati Bengkulu lebih profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Bengkulu.
Diketahui, dalam demonya, gabungan Ormas menyampaikan sejumlah tuntutan yakni meminta Kejati Bengkulu segera menetapkan tersangka kasus Bank Bengkulu yang diusut Kejati Bengkulu, meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Meminta Kejati Bengkulu segera mengusut kasus korupsi di DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017, meminta penegak hukum menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktek dugaan gratifikasi serta korupsi di Bapeda Provinsi Bengkulu, mendesak penegak hukum mengusut dugaan korupsi pada proyek di Lingkungan Dinas pendidikan Provinsi Bengkulu.
Meminta pihak Kejati Bengkulu segera mengusut dugaan korupsi pada proyek di Lingkungan Kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Bengkulu, meminta Kejati Bengkulu untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek di Lingkungan Perguruan Tinggi IAIN/UIN Fatmawati Bengkulu, meminta Kejati Bengkulu segera menetapkan tersangka dugaan korupsi replanting Kelapa Sawit yang sudah ditangani Kejati Bengkulu. (Bay)






