BencoolenTimes.com, – Kasus rusaknya jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di daerah Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu akibat aktivitas pertambangan batu bara PT. Injatama Mining bak hilang ditelan bumi. Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang sebelumnya menangani kasus tersebut dinilai tidak komitmen, karena hingga kini penyataan yang sempat dikoarkan ke publik akan mempidanakan perusahaan tersebut nyatanya tidak jadi dilaksanakan.
“Soal kasus PT. Injatama Mining, Kajati Bengkulu mandul, tidak komitmen dengan omongannya sendiri. Awalnya berkoar akan mempidanakan, tapi ujung-ujungnya tidak jadi, alasannya diselesaikan secara Perdata, ini hal yang sangat aneh. Ada apa dengan Kajati Bengkulu ?,” ungkap Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Efendi kepada BencoolenTimes.com, Jumat (24/3/2023).
Menurut Rustam Efendi, pengerusakan terhadap jalan Pemprov Bengkulu oleh PT. Injatama secara logika unsur tindak pidananya terpenuhi dan negara dirugikan. Rustam tidak mempersoalkan untuk pemulihan jalannya diselesaikan secara Perdata, tetapi unsur pidana yang ada disitu jangan dihilangkan, harus tetap dilanjutkan dan dituntaskan.
“Mungkin Kajati cemen tidak berani pidanakan PT. Injatama, jadi dalam hal ini, pernyataan Kajati sebelumnya yang akan mempidanakan itu hanya omong doang (omdo),” jelas Rustam.






