
BencoolenTimes.com, – Pengurus DPC (Dewan Pimpinan Cabang) partai Demokrat Kota Bengkulu sampaikan press rilis Calon Legislatif (Caleg) terpilih mereka pada periode 2024-2029.
Berdasarkan data hasil rapat pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bengkulu, Partai Demokrat berhasil meraih sebanyak 3 kursi dari perolehan suara di dapil masing-masing.
Di dapil 1 (Sungai Serut, Muara Bangkahulu, Teluk Segara) caleg terpilih yakni, Asman memeroleh suara 891 dengan jumlah suara partai sebanyak 4.461 suara. Di dapil 2 (Singgaran Pati dan Gading Cempaka) tidak mendapatkan kursi dengan perolehan suara partai 1.660. Sementara di dapil 3 (Selebar dan Kampung Melayu) caleg terpilih, Minadi, S.H memperoleh suara sebanyak 1.872 suara dengan jumlah suara partai 5.462. lalu, di dapil 4 (Ratu Agung dan Ratu Samban) memperoleh suara 1.762 dengan perolehan suara partai sebanyak 3.206.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bengkulu, Suhartono, SH didampingi Sekretaris DPC Demokrat Kota Bengkulu, Leo Padli Bakti menyampaikan, hasil tersebut berdasarkan hasil pleno dari 9 kecamatan di Kota Bengkulu dan hasil pleno KPU Kota Bengkulu.
“Pemenang caleg dari dapil 1 partai Demokrat yakni Asman, di dapil 2 kami dinyatakan gagal, di dapil 3 dimenangkan oleh caleg bernama Minadi, S.H dan di dapil 4 dimenangkan caleg Reni Heryanti, S.H.,” papar Suhartono saat press rilis di kantor DPC partai Demokrat, Senin (3/3/2024).
Atas pencapaian partai Demokrat yang di pimpinnya, Suhartono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Bengkulu yang telah berpartisipasi dan ikut berjuang di Partai Demokrat.
“Ribuan terima kasih kepada masyarakat Bengkulu yang telah menyoblos dan memilih caleg-caleg partai Demokrat sehingga meraih kursi di DPRD Kota Bengkulu,” ujar Suhartono
Selain itu, Suhartono menegaskan apabila ada salah satu caleg partai Demokrat yang merasa tidak terima atas kekalahan pada Pemilu tahun 2024 ini. Maka silahkan menyampaikan surat secara resmi ke pengurus partai Demokrat, Bawaslu Kota Bengkulu dan KPU Kota Bengkulu sesuai dengan regulasi dan aturan pemilu.
“Bagi yang merasa tidak puas berdasarkan fakta dan bukti otentik hasil pleno KPU Kota Bengkulu, maka silahkan berjuang untuk meraih hak mereka, kalau itu dinyatakan benar,” tukasnya. (JRS)





