BencoolenTimes.com – Persoalan sulitnya pasien peserta BPJS Kesehatan mendapatkan ruang rawat inap di rumah sakit kembali menjadi sorotan dalam kegiatan reses Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Nasdem, H. Riduan, di Kantor Lurah Kandang Mas, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dalam reses tersebut, salah satu peserta, Baidari Citra Dewi menyampaikan keluhannya terkait pasien yang harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain karena alasan ruang perawatan penuh.
Baidari, meminta BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap rumah sakit yang telah bekerja sama sebagai fasilitas rujukan.
Menurut dia, BPJS memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan rumah sakit mengenai kapasitas ruang rawat inap serta memastikan informasi ketersediaan tempat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
”Banyak masyarakat datang ke rumah sakit, tetapi ditolak karena alasan ruang penuh. Harus dipastikan dulu apakah memang benar tidak ada tempat atau ada kondisi khusus yang membuat pasien belum bisa diterima,” kata Baidari.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang lebih humanis dari pihak rumah sakit kepada keluarga pasien, terutama saat kondisi ruang perawatan memang sudah tidak tersedia.
Menurutnya, keluarga pasien seharusnya mendapatkan penjelasan yang baik disertai permintaan maaf, bukan justru menerima perlakuan yang dianggap kurang berempati.
Baidari berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu agar menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu H. Riduan menegaskan seluruh masukan masyarakat akan ditampung dan disampaikan kepada Pemkot Bengkulu sebagai bahan evaluasi pelayanan kesehatan.
”Semua aspirasi masyarakat akan kita tampung dan kita sampaikan kepada Pemkot Bengkulu agar menjadi perhatian bersama,” ujar Riduan.
Saat bersamaan turut hadir pihak BPJS Kesehatan diwakili Ricco Hanggara selaku Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, ia mengatakan saat ini terdapat 10 rumah sakit di Kota Bengkulu yang melayani masyarakat, termasuk Rumah Sakit Tino Galo dan Rumah Sakit Jiwa.
Menurut dia, secara regulasi jumlah tempat tidur rumah sakit di Kota Bengkulu sebenarnya telah memenuhi ketentuan Kementerian Kesehatan, yakni satu tempat tidur untuk setiap 1.000 peserta BPJS Kesehatan.
Namun, kondisi di lapangan berbeda karena rumah sakit di Kota Bengkulu tidak hanya melayani warga kota, tetapi juga menjadi rujukan bagi pasien dari berbagai kabupaten di Provinsi Bengkulu.
”Yang menjadi persoalan, rumah sakit di Kota Bengkulu menjadi tumpuan masyarakat dari seluruh kabupaten. Jadi, bukan hanya melayani warga Kota Bengkulu saja,” kata Ricco.
Ia menjelaskan kasus pasien yang sempat viral beberapa waktu lalu juga memerlukan ruang isolasi khusus karena menderita penyakit menular sehingga tidak dapat ditempatkan bersama pasien lain.
Selain itu, pada waktu bersamaan ruang isolasi juga digunakan untuk pasien penyakit menular lainnya sehingga kapasitas menjadi terbatas.
Meski demikian, Ricco mengakui peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pihak, termasuk BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan rumah sakit.
Ia menilai penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara lebih empatik ketika terjadi keterbatasan layanan.
”Kalau memang ada kekurangan, seharusnya disampaikan dengan baik kepada masyarakat dan diawali dengan permintaan maaf,” ujarnya.
Ricco juga mengungkapkan BPJS Kesehatan hanya memiliki kewenangan memutus kerja sama dengan rumah sakit swasta apabila ditemukan pelanggaran kerja sama. Sementara terhadap rumah sakit milik pemerintah, kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan karena status kepemilikannya berada di bawah pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan berkomitmen menyampaikan persoalan keterbatasan kapasitas ruang rawat inap kepada Pemkot Bengkulu melalui forum koordinasi.
Ia juga menilai penambahan ruang rawat inap akan lebih mendesak dibanding pembangunan gedung layanan umum baru, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
”Kalau ruangan tidak ditambah, kondisi seperti ini berpotensi kembali terjadi di kemudian hari,” tutup Ricco. (JUL)






