Home Hukum Diduga Berniat Hilangkan Barang Bukti, Penyidik Kejati Bengkulu Tambah 2 Tersangka Terkait...

Diduga Berniat Hilangkan Barang Bukti, Penyidik Kejati Bengkulu Tambah 2 Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pertambangan

Diduga Berniat Hilangkan Barang
TERSANGKA: Diduga berniat menghilangkan barang bukti, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait perkara Dugaan Korupsi Pertambangan.

BencoolenTimes.com – Diduga berniat menghilangkan barang bukti, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait perkara Dugaan Korupsi Pertambangan.

Keduanya adalah, Adik Kandung Tersangka Utama Bebby Hussy bernama Awang dan adik dari menantu Bebby Hussy bernama Andy Putra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice), karena ketahuan menarik uang Rp 71 miliar dari  dari sejumlah rekening milik Bebby Hussy.

Dijelaskan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, penarikan uang hingga Rp 71 miliar tersebut, dilakukan kedua tersangka pada Bebby Hussy sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Kejati Bengkulu.

Baca Juga: https://bencoolentimes.com/berikut-daftar-pejabat-baru-dilantik-di-kejati-bengkulu/

Dilanjutkan Danang, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP. ‘’Pasal tersebut mengatur tentang upaya menghalangi proses penyidikan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,’’ imbuh Danang.

Sebelum penetapan dua tersangka ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan Korupsi Pertambangan. Para tersangka berasal dari kalangan swasta dan pejabat publik, termasuk mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Imam Sumantri selaku Kepala Cabang PT. Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa selaku Direktur PT. Ratu Samban Mining, Bebby Hussy selaku Komisaris PT. Tunas Bara Jaya dan Saskya Hussy selaku General Manager PT. Inti Bara Perdana.

Baca Juga: https://bencoolentimes.com/penyidik-kejati-bengkulu-tetapkan-dan-tahan-2-tersangka-perkara-korupsi-baru-berikut-penjelasannya/

Serta Julius Soh selaku Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya, Agusman selaku Marketing PT. Inti Bara Perdana, Sutarman selaku Direktur PT. Tunas Bara Jaya, David Alexander selaku Komisaris PT. Ratu Samban Mining dan Sunindyo Suryo Herdadi selaku Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba ESDM.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version