Home Hukum Diduga Palsukan Surat Klaim Kepemilikan Tanah, Ahli Waris Laporkan ZP alias BN...

Diduga Palsukan Surat Klaim Kepemilikan Tanah, Ahli Waris Laporkan ZP alias BN ke Polda Bengkulu

Diduga Palsukan Surat
Keterangan: Foto Ilustrasi

BencoolenTimes.com – Dugaan pemalsuan surat terkait klaim kepemilikan sebidang tanah di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, mencuat setelah salah satu ahli waris Alm. Saut Sitorus, Tiurlan Elfrida Sitorus (46), melaporkan seorang pria berinisial ZP alias BN ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.

Laporan tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan Nomor Registrasi STTLP/B/262/VIII/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.

Pelapor menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah. Atas dugaan tersebut, ZP alias BN dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiurlan menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut mulai diketahui ketika dirinya memperoleh informasi pada 8 Oktober 2025 dari Kanit Reskrim Polsek Pondok Kelapa, Iptu Haryono.

Saat itu, menurut informasi yang diterimanya, terlapor ZP alias BN telah menyerahkan sejumlah dokumen yang digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan atas sebidang tanah.

Di antara dokumen tersebut terdapat Surat Pernyataan atas nama ZP tertanggal 11 Agustus 1987 dan Surat Keterangan Nomor 81/II/PB/87 tertanggal 12 Agustus 1987.

Dalam Surat Pernyataan tersebut, ZP disebut mengklaim sebagian dari hamparan tanah kebun sawit yang menurut pelapor merupakan tanah milik ayahnya, Alm. Saut Sitorus.

Tanah yang diklaim tersebut disebut berupa sebidang tanah darat dengan ukuran kurang lebih 100 x 100 meter, yang berlokasi di Desa Padang Betuah atau Ulu Danau, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang pada saat itu masih merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Namun, menurut pelapor, terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut yang kemudian menimbulkan dugaan bahwa surat tersebut tidak dibuat pada waktu sebagaimana tanggal yang tercantum di dalam surat.

Kejanggalan Meterai Jadi Sorotan

Salah satu kejanggalan yang menjadi perhatian utama pelapor adalah meterai tempel Rp1.000 yang terdapat pada Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987.

”Bentuk atau model meterai yang digunakan pada surat tersebut justru merupakan meterai yang baru mulai berlaku pada periode 1 Mei 1995 sampai dengan 31 Desember 1999,” kata Tiurlan, Jumat malam, 28 Agustus 2026.

Kondisi tersebut, menurut pelapor, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara tanggal yang tercantum dalam surat dengan masa berlaku meterai yang digunakan.

Jika Surat Pernyataan tersebut benar dibuat pada 11 Agustus 1987, maka menurut pelapor penggunaan meterai dengan model yang baru berlaku sejak 1 Mei 1995 tersebut menjadi suatu kejanggalan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Untuk memperkuat temuannya, pelapor kemudian memperoleh keterangan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Peraturan Perpajakan I.

Keterangan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026 tentang penggunaan meterai.

Menurut Tiurlan, surat dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut memberikan penjelasan mengenai masa berlaku bentuk atau model meterai yang terdapat pada dokumen yang dipersoalkan.

Tiurlan kemudian menjadikan keterangan tersebut sebagai salah satu dasar untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada Polda Bengkulu.

Pelapor juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995, yang menjadi dasar pemberlakuan bentuk dan desain meterai tempel tersebut pada periode 1 Mei 1995 sampai dengan 31 Desember 1999.

Dokumen yang Dipersoalkan Diklaim Rugikan Ahli Waris Rp8,7 Miliar

Tiurlan menilai keberadaan dokumen yang dipersoalkan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap hak dan kepentingan para ahli waris Alm. Saut Sitorus atas objek tanah yang menjadi pokok persoalan.

Menurut perhitungan pihak pelapor, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp8,7 miliar.

”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.700.000.000 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) dan melaporkannya ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Tiurlan.

Menurutnya, laporan polisi tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang mengenai keaslian dokumen, waktu pembuatan surat, penggunaan meterai, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

Minta Polda Bengkulu Usut Tuntas

Tiurlan berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan surat yang dilaporkannya.

Ia meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan pembuatan, penerbitan, penggunaan maupun penyampaian dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

”Kami berharap laporan ini dapat segera diproses secara profesional dan transparan. Jika memang ditemukan adanya pemalsuan, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” tegas Tiurlan.

Ia menegaskan, pihak ahli waris menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar dibuat pada tahun 1987 sebagaimana tanggal yang tercantum di dalamnya atau terdapat persoalan lain terkait keaslian dokumen tersebut.

Dengan diterimanya laporan polisi tersebut, pihak ahli waris berharap dugaan pemalsuan surat dapat segera memperoleh titik terang dan memberikan kepastian hukum terhadap status serta hak atas objek tanah yang menjadi pokok persoalan. (***)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version