Home Hukum Diduga Rampas Handphone, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Diduga Rampas Handphone, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Diduga Rampas Handphone
AMANKAN: Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Polresta Bengkulu berhasil mengamankan dua pemuda perampas handphone milik pelajar.

BencoolenTimes.com – Diduga rampas handphone milik seorang pelajar, dua pemuda berinisial YT (22) dan RR (20) diamankan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka.

Kedua pemuda tersebut diketahui merupakan warga asal Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka diduga merupakan pelaku pencurian handphone pelajar yang terjadi di Kawasan Jalan Citandui, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Surya Rahmat Purnama membenarkan aksi penangkapan tersebut. Pengungkapan dilakukan setelah mereka menerima laporan resmi korban tertanggal 6 September 2026.

Peristiwa dugaan perampasan itu terjadi pada Minggu, 6 September 2026 lalu dan diawali dengan pertemuan korban bersama pelaku YT di kawasan Suprapto. Korban kemudian diajak membeli minuman hingga menyambangi sebuah rumah kos di Jalan Citandui.

Saat korban hendak pulang, terduga pelaku diduga membuntutinya dan saat melintas di Jalan Raya kawasan Citandui, satu unit ponsel Samsung Galaxy A05 milik korban diduga dirampas secara paksa sebelum terduga pelaku melarikan diri.

‘’Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Satu Koma Tiga Juta Rupiah (Rp 1,3 juta) dan langsung melapor ke Mapolsek Gading Cempaka,’’ ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan YT terlebih dahulu pada Selasa Malam, 8 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Kelurahan Lempuing.

Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan RR pada Rabu Dini Hari, 9 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Semarang, Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, tambah Kapolsek, mereka juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban. Kedua pelaku saat ini sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Gading Cempaka secara intensif.

Atas perbuatannya, perkara ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, kasus ini juga masih dalam proses pendalaman dan pengembangan.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version