Home Hukum Digugat PT. Injatama Mining Ihwal Tukar Guling Jalan, Ini Langkah Pemprov Bengkulu

Digugat PT. Injatama Mining Ihwal Tukar Guling Jalan, Ini Langkah Pemprov Bengkulu

Jacky Haryanto,SH Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyikapi gugatan Perdata perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining ke Pengadilan Negeri Bengkulu mengenai tukar guling jalan Pemprov Bengkulu.

Pemprov Bengkulu melalui Kuasa Hukumnya, yakni Jecky Haryanto, SH mengatakan, proses persidangan gugatan perdata tersebut wajib melewati tahap mediasi, dan saat ini sedang tahap mediasi.

“Proses persidangan secara aturan wajib melewati tahap mediasi, sekarang tahap mediasi oleh hakim mediator. Diberi waktu sampai kurang lebih 1 bulan sampai tanggal 26 April 2024,” kata Jecky saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (27/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining menggugat Pemprov Bengkulu secara perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu mengenai tukar guling jalan Pemprov Bengkulu.

PT. Injatama Mining melalui kuasa hukumnya yakni Amirul Riansyah SH.MH dan Meldiansyah SH, menyebut proses tukar guling jalan antara PT. Injatama Mining dan Pemprov Bengkulu belum tuntas. Akibat belum tuntasnya proses tukar guling jalan, PT. Injatama Mining merasa dirugikan karena tidak bisa mengekploitasi objek batu bara yang berada di bawah Jalan Provinsi yang sebelumnya telah disepakati untuk tukar guling dengan jalan baru hotmix.

“Klien kita dirugikan karena tidak bisa mengexploritasi lokasi objek batu bara yang berada di bawah Jalan milik Pemerintah Provinsi. Padahal, lokasi jalan tersebut sudah diganti dengan badan jalan lain yang panjangnya sama seperti jalan sebelumnya dan telah
selesai dibangun dengan biaya mencapai Rp 4 miliar lebih tapi pemerintah provinsi Bengkulu belum menyelesaikan proses tukar guling lahan itu,” kata Meldiansyah, Kamis (14/3/2024).

Meldiansyah menyatakan, dengan belum terselesaikannya proses tukar guling tersebut, PT. Injatama Mining dirugikan baik secara materil maupun inmateril.

“Kita gugat Rp 28 miliar lebih, karena klien kami tidak bisa bekerja maksimal, padahal jalan yang masuk dalam lokasi izin tambang, sudah diganti,” jelas Meldiansyah.

Ihwal gugatan PT Injatama Mining tersebut, Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan .SH, MH mengatakan, gugatan masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Kita masih dalam proses mediasi, terkait gugatan puluhan miliar rupiah itu hak dari penggugat. Kita lihat saja seperti apa mediasi nanti,” ujar Hendri.

Sidang gugatan yang diajukan penggugat yakni PT. Injatama Mining melalui kuasa hukumnya dengan tergugat Pemprov Bengkulu akan dilaksanakan kembali pada 20 Maret 2024 mendatang. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version