Home Kota Bengkulu Dikbud Kota Bengkulu Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Buku, Termasuk Lewat Pihak Ketiga

Dikbud Kota Bengkulu Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Buku, Termasuk Lewat Pihak Ketiga

Dikbud Kota Bengkulu
Keterangan: Gambar Ilustrasi larangan jual buku di sekolah

BencoolenTimes.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu kembali menegaskan larangan bagi seluruh SD Negeri dan SMP Negeri menjual buku kepada peserta didik, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan.

Kepala Dikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Walikota Bengkulu serta petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan untuk memastikan tidak ada pungutan yang membebani orang tua siswa.

Menurut Ilham, seluruh kebutuhan buku pelajaran utama telah dibiayai pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, sekolah tidak memiliki alasan untuk menjual buku kepada peserta didik.

”Penjualan buku di sekolah memang tidak diperbolehkan. Semua sudah diakomodasi melalui dana BOS sesuai persentase dan regulasi yang berlaku,” kata Ilham, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menegaskan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi sekolah, tetapi juga mencakup praktik penjualan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan sekolah. Sekolah juga dilarang mengarahkan atau mewajibkan siswa membeli buku dari penyedia tertentu.

Selain itu, kepala sekolah dan guru diminta tidak memberikan tekanan kepada siswa yang tidak membeli buku tambahan, baik berupa pencatatan nama, sanksi akademik, maupun bentuk tekanan lainnya.

”Kalau orang tua ingin membeli buku tambahan untuk menunjang pembelajaran anak, silakan saja. Namun itu murni pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah,” ujarnya.

Ilham berharap seluruh satuan pendidikan negeri di Kota Bengkulu mematuhi aturan tersebut secara konsisten. Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan ini penting untuk menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan sekaligus memastikan setiap siswa memperoleh hak atas pendidikan tanpa dibebani pungutan terselubung.

Dikbud Kota Bengkulu juga mengingatkan sekolah agar fokus memanfaatkan dana BOS sesuai ketentuan, sehingga kebutuhan pembelajaran peserta didik dapat terpenuhi tanpa membebani orang tua melalui praktik penjualan buku maupun kerja sama dengan pihak ketiga. (JUL/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version