Home Info Daerah Seluma Dinas Dikbud Seluma Tegaskan Tidak Boleh Ada Jual Beli Buku LKS

Dinas Dikbud Seluma Tegaskan Tidak Boleh Ada Jual Beli Buku LKS

Dinas Dikbud Seluma Tegaskan
KLARIFIKASI: Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Seluma saat mengkalrifikasi Kepala SDN 140 Kabupaten Seluma terkait jual beli LKS.

BencoolenTimes.com – Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Seluma tegaskan tidak boleh ada jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dilingkungan sekolah.

Ini disampaikan Kepala Dinas Dikbud Seluma, Munarwan Safu’I yang mendatangi langsung SDN 140 Seluma, sebagai tindaklanjut laporan adanya jual beli LKS di sekolah tersebut.

Munarwan mengungkapkan, dirinya sudah bertemu dan meminta klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah SDN 140 Seluma terkait persoalan tersebut.

‘’Saya sudah mendatangi Kepala Sekolah SDN 140 dan menanyakan langsung perihal penjualan buku LKS ini,’’ kata Munarwan Safu’i saat dikonfirmasi wartawan.

Dari hasil klarifikasi, pihak sekolah membenarkan adanya aktivitas penjualan buku LKS. Hanya saja mereka mengklaim, tidak terlibat secara langsung dalam proses jual beli LKS tersebut.

‘’Pihak sekolah menyampaikan bahwa penjualan buku LKS itu tidak dilakukan oleh sekolah. Semua dilakukan oleh Komite melalui perwakilan orang tua atau wali murid,’’ ungkap Munarwan.

Meski demikian, Munarwan menegaskan, bahwa praktik tersebut tetap tidak dibenarkan. Mereka sudah menyampaikan agar menghentikan segala bentuk aktivitas jual beli buku LKS di lingkungan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh Komite Sekolah.

‘’Kita sudah sampaikan secara tegas kepada pihak sekolah, agar tidak ada lagi jual beli Buku LKS, termasuk juga yang dilakukan Komite Sekolah tersebut,’’ tegas Munarwan.

Sebagai langkah administratif, Munarwan juga menginstruksikan agar pihak sekolah segera menyurati Komite Sekolah secara resmi. Surat tersebut bertujuan untuk menegaskan larangan penjualan LKS serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

‘’Pihak sekolah harus menyurati Komite. Ini penting agar ada bukti tertulis dan menjadi tanggung jawab bersama,’’ lanjur Munarwan.

Munarwan menambahkan, larangan penjualan buku LKS telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12 huruf a.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mencakup penyediaan bahan ajar bagi siswa. Dengan demikian, penjualan buku LKS kepada siswa atau wali murid termasuk dalam kategori pungutan liar.

‘’Dana BOS sudah mencakup kebutuhan bahan ajar. Jadi tidak boleh ada penjualan LKS dalam bentuk apa pun,’’ tambah Munarwan.

Lebih tegas Munarwan menyebut, bahwa praktik penjualan LKS yang melanggar aturan dapat berujung pada sanksi serius, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itulah, Dinas Dikbud Seluma memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah guna mencegah terjadinya pungutan yang memberatkan wali murid, serta menjamin proses pendidikan berjalan sesuai aturan.

‘’Kami ingin memastikan tidak ada sekolah yang membebani orang tua dengan pungutan yang tidak dibenarkan. Pendidikan harus bersih dan sesuai regulasi,’’ pungkasnya.(LRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version